Apakah Tanah yang Masih Dicicil Wajib Zakat?

Pertanyaan  

Assalamualaikum ustadz, Apabila memiliki tanah masih dicicil, belum lunas, belum ada bangunan, tidak dikelola apapun, tapi memang kemungkinan nilainya meningkat setiap tahunnya, apakah ada kewajiban zakatnya?

Jawaban
Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA.

Waalaikumussalam wr. wb.

Menurut sebagian ulama tidak wajib zakat, karena tanah tersebut belum dimiliki secara sempurna. Karena salah satu kriteria wajib zakat adalah aset tersebut dimiliki secara sempurna.

Hal ini sebagaimana landasan berikut:

Pertama, nash-nash Al Qur’an menjelaskan bahwa harta wajib zakat adalah harta yang dimiliki oleh si empunya, seperti firman Allah SWT:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Attaubah : 103)

Dan firman Allah SWT:

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. (Adz-Dzariyat : 19)

Dan hadits Rasulullah SAW:

أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

Bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka.” (HR. al-Bukhari no. 1395)

Dan hadits Rasululllah SAW:

هاتوا ربع عشر أموالكم

Berikanlah 2,5 % hartamu (HR Tirmidzi no. 620)

Lafadz اموالهم atau harta mereka (harta wajib zakat) itu menunjukkan bahwa harta yang dimiliki oleh si pemiliknya, sehingga harta wajib zakat adalah harta yang dimiliki secara sempurna oleh pemiliknya.

Kedua, sesungguhnya donasi zakat adalah menghibahkan atau mengalih pemilikkan dari donatur kepada mustahiq dan mengalih pemilikkan tersebut bisa dilakukan oleh orang yang memiliki barang yang akan diberikan tersebut, karena bagaimana mungkin seseorang memberikan sesuatu yang tidak dimiliki.

Ketiga, ulama berpendapat bahwa tanah yang dicicil tersebut itu wajib dizakati bukan oleh debitur, tetapi oleh krediturnya selama utang tersebut utang yang lancar. (Al Amwal halaman 432)

Berdasarkan pandangan mayoritas ulama ini, maka tanah yang dalam cicilan tersebut tidak wajib zakat.

🤲🏻 Semoga Allah yang Maha Rahman memudahkan dan meridhai setiap ikhtiar kita. Amiin.

✨ Wallahu a’lam bishawab ✨