Istinja Dengan Air, Apakah Harus Dikeringkan?
setelah kencing saya langsung membersihkan kemaluan saya dengan air dan kemudian saya langsung pakai celana, pertanyaan saya: apakah saya boleh langsung pakai celana
— Selengkapnyasetelah kencing saya langsung membersihkan kemaluan saya dengan air dan kemudian saya langsung pakai celana, pertanyaan saya: apakah saya boleh langsung pakai celana
— SelengkapnyaTadi kan saya naroh tisu ada madzinya ke pinggiran bak mandi, ternyata pinggirannya itu basah. Terus merembes ke madzinya. Apakah pinggiran itu jadi najis?
— SelengkapnyaKalau kita dapat info, Seorang Mualaf belum berkeluarga yang meninggal Dunia, dan pemakaman di urus keluarga dengan bukan Islam. Bagaimana sebaiknya menyikapinya?
— SelengkapnyaTerkait sholat Jumat apakah ada batas minimal makmum? Misal kondisi sekarang, meskipun masjid sudah dibuka namun karena kekawatiran, bisa tidak mengadakan sholat Jumat dalam komunitas terbatas
— Selengkapnyaapa hukumnya meminum minuman yang rasanya seperti minuman keras? apa hukumnya ingin merasakan rasa minuman keras?
— SelengkapnyaApa yang harus dilakukan seorang Muslim yang awalnya sudah merasa bayar zakat fitrah, namun baru tersadar bahwa ternyata belum bayar
— Selengkapnyaapakah orang yang sudah meninggal dan yang masih hidup ketika ada seseorang yang ingin menginfakkan tanah wakaf atas nama mereka bisa di lakukan
— SelengkapnyaApa hukumnya seorang ibu mandi bersama dengan anak perempuannya yang masih kecil (usia 1-2 tahun)? Boleh tidak mandi bersama begitu dengan kondisi sang anak melihat aurat ibunya?
— SelengkapnyaKami kalau belajar pakai buku fotokopi dari buku aslinya, nah bagaimana menurut syariah terkait hal tersebut. Mohon penjelasan nya Ustaz.
— SelengkapnyaBagaimana hukumnya jika, misal celana awalnya kena pipis dan kondisinya sudah kering, kemudian karena tidak tau bahwa dicelana itu tadi ada najis sehingga anak saya duduk pindah-pindah tempat
— Selengkapnya