Hukum Mualaf Yang Dimakamkan Secara Non Muslim

Pertanyaan  

Kalau kita dapat info, Seorang Mualaf belum berkeluarga yang meninggal Dunia, dan pemakaman di urus keluarga dengan bukan Islam. Bagaimana sebaiknya menyikapinya? Pemakaman di urus secara non muslim. Sudah di kebumikan secara non muslim, tidak ada fardhu kifayah.

Jawaban
Ustadz Abdullah Haidir, Lc.

Jika benar orang tersebut telah masuk Islam dan kemudian wafat dalam keadaan masih membawa iman dan Islam, maka insya Allah dia tetap mendapatkan janji kebaikan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala berupa pahala dan surga akhirat.

Adapun perkara penyelenggaraan jenazah terhadapnya, mestinya memang sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi orang yang beriman yaitu dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan. Ketentuan ini tentu saja wajib bagi kaum muslimin yang hidup yang tinggal di sekitarnya. Jika ternyata jenazahnya sudah diurus dengan pengurusan diluar syariat Islam atau berdasarkan agama lain, Insya Allah hal itu tidak mempengaruhi muallaf tersebut di hadapan Allah sepanjang dia benar-benar wafat dengan membawa keimanan yang tulus.

Yang bermasalah adalah kaum muslimin yang ada di sekitarnya. Jika mereka lalai, maka mereka berdosa. Namun kalau ternyata kaum muslimin yang ada di sekitarnya tidak berdaya apa-apa atau tidak mengetahui kejadian tersebut, maka mereka pun tidak menanggung apa-apa, apalagi ternyata jenazah Sudah dikubur. Maka tidak ada yang harus dilakukan kecuali kita memohonkan ampun dan rahmat kepada Allah atas saudara kita yang mualaf tadi Semoga Allah ampuni dan rahmati di alam kuburnya mungkin. Yang mungkin dapat dilakukan adalah melakukan shalat gaib untuknya.

Hal ini berdasarkan apa yang dilakukan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam ketika raja najasyi wafat maka beliau meminta para sahabat melakukan salat gaib untuk raja tersebut (muttafaq alaih). Para ulama mengatakan kemungkinan raja tersebut wafat dalam keadaan tidak ada yang menyalatkannya karena saat itu kerajaan najasy masih didominasi oleh kaum Nasrani.

Wallahi a’lam.