Uang Pensiun Pegawai Bank Konvensional

Pertanyaan  

Assalamualaikum, Ustadz. Apa hukumnya uang pensiun dari pekerjaan di bank konvensional?

Jawaban
Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA.

Waalaikumussalam. Jika dana pensiun tersebut dikelola di institusi dengan skema pinjaman berbunga atau transaksi terlarang, benefit atau keuntungannya adalah dana yang tidak halal.

 

Akan tetapi, jika dana tersebut dikelola di institusi di perusahaan atau dengan skema yang halal, seperti dana pensiun syariah, benefit atau keuntungannya halal sebagaimana yang dijelaskan dalam fatwa DSN MUI tentang Dana Pensiun Syariah.

 

Jika yang terjadi adalah opsi pertama, yaitu dikelola dengan skema ribawi atau transaksi terlarang, pokok atau iuran pegawai tersebut berhak diambil, sedangkan kelebihannya menjadi donasi sosial sebagaimana pernyataan Standar Syariah Internasional AAOIFI di Bahrain,

لَا يَجُوْزُ الْاِنْتِفَاعُ بِالْعُنْصُرِ الْمُحَرَّمِ  الْوَاجِبِ التَّخَلُّصِ مِنْهُ – بِأَيِّ وَجْهٍ مِنْ وُجُوْهِ الْاِنْتِفَاِع. وَلَا التَّحَايُلُ عَلَى ذَلِكَ بِأَيِّ طَرِيْقٍ كَانَ وَلَوْ بِدَفْعِ الضَّرَائِبِ.

“Pendapatan non halal tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan apapun, walaupun dengan cara hilah, seperti digunakan untuk membayar pajak.”

Semoga Allah melapangkan jalan agar kita terhindar dari pendapatan yang tidak halal.