Pertanyaan
Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh ustadz.
Bagaimana hukum jual beli di mana penjual mengiklankan produknya dengan testimoni fiktif, misalnya menyuruh teman untuk memberikan testimoni yang positif tentang produknya, testimoninya sudah ditentukan oleh penjual agar berkata baik pada produknya. Penjual hanya butuh chatnya untuk di screenshoot dan dijadikan iklan. Sementara pemberi testimoni tidak tahu menau pada kualitas produk penjual
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Kesimpulan jawaban
Testimoni atas produk itu diperbolehkan selama produk tersebut halal, memenuhi adab-adanya dan testimoninya sesuai dengan produk tersebut.
Penjelasan
Di antara fikih dan adab yang harus ditunaikan dalam memberikan testimoni adalah:
Pertama, sebelum memberikan testimoni produk atau barang tersebut harus dipastikan kehalalannya. Misalnya makanan, minuman yang diberikan testimoni dipastikan kehalalannya. Jika di lembaga keuangan harus dipastikan produk-produk dari lembaga keuangan syariah bukan produk-produk lembaga keuangan konvensional.
Kedua, pihak yang memberikan testimoni faham tentang produk yang dijelaskan. Bahwa itu produk yang positif, bahwa itu produk yang baik dan bermutu. Seperti public figure yang menyampaikan bahwa minuman ini menyehatkan, obat itu menyembuhkan dan lainnya, maka memberikan testimoni itu harus atas dasar pengetahuan tentang produknya.
Ketiga, saat testimoni tersebut terikat perjanjian marketing atau pemasaran dengan pemilik produk, maka ada kejelasan hak dan kewajibannya.
Keempat, jika testimoni itu dilakukan dalam bentuk audio atau visual, maka harus dilakukan sesuai adab-adabnya.
Kelima, hal ini didasarkan pada tuntunan: (a) Jika yang diberikan adalah testimoni dari produk yang halal, maka memberikan testimoni untuk memasarkan produknya itu menjadi halal juga sesuai dengan kaidah:
الأَمْرُ بِالشَّيْءِ أَمْرٌ بِوَسَائِلِهِ
“Perintah mengerjakan sesuatu berarti juga perintah mengerjakan wasilahnya /perantara.”
(b) Ketentuan ijarah atau ijarah taswiq/jual beli jasa promosi. Di mana pihak yang memberikan testimoni mendapatkan fee sebagai kompensasi atas promosi dan iklan dalam bentuk testimoni tersebut. (c) Tuntunan yang melarang untuk menyampaikan sesuatu yang tidak sebenarnya, seperti menyampaikan bahwa barang ini baik sementara barangnya tidak sesuai dengan yang disampaikan, sebagaimana hadits Rasulullah Saw:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Barangsiapa yang mengelabui (menipu) kami, maka ia bukan golongan kami.” (HR. Muslim, no. 164)
Semoga Allah memudahkan dan membimbing setiap langkah serta ikhtiar kita.