Pertanyaan
Assalamu’alaikum, saya mau tanya kalau laki-laki bolehnya pakai perhiasaan apa ya?
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Bismillahirrahmanirrahim..
Laki-laki sebagaimana wanita secara alamiah juga ingin berhias. Hanya saja agama kita ada aturan sendiri, tidak semua perhiasan dibolehkan untuk kaum laki-laki.
1⃣ Apa saja yang diperbolehkan?
Berikut ini adalah perhiasan yang diperbolehkan untuk kaum laki-laki:
- Memakai pakaian yang bagus, menutup aurat, dan serasi
Pakaian yang bagus dan baik itu perhiasan, dan ini bukan hanya boleh, tapi dianjurkan. Apalagi saat memasuki masjid, saat shalat, atau situasi yang memang selayaknya seperti itu.
Allah ﷻ berfirman:
يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمۡ عِندَ كُلِّ مَسۡجِدٖ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ وَلَا تُسۡرِفُوٓاْۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِينَ
“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf, Ayat 31)
Maksud serasi di sini, bukan hanya “pas” di badan, warna, model, tapi juga dengan keadaan. Tidak cocok seorang imam shalat hanya pakai kaos dan celana training, mu’adzin pakai jersey sebuah tim sepak bola, dst, walau itu sah secara fiqih.
- Alas kaki yang bagus
Alas kaki baik sendal atau sepatu, juga bagian dari keindahan bagi kaum laki-laki. Maka, memakai yang bagus-bagus, serasi, dan mendukung kewibawaan adalah hal yang dibenarkan, bukanlah termasuk kesombongan.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ قَالَ رَجُلٌ إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً قَالَ إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ
Dari Abdullah bin Mas’ud dari Nabi ﷺ beliau bersabda: “Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat seberat biji sawi dari kesombongan.” Seorang laki-laki bertanya, “Sesungguhnya laki-laki menyukai baju dan sandalnya bagus (apakah ini termasuk kesombongan)?” Beliau menjawab: “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.”(HR. Muslim no. 91)
- Memakai minyak rambut
Dari Salman Al Farisi Radhiallahu ‘Anhu, katanya: Bahwa Nabi ﷺ bersabda:
لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الجُمُعَةِ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ، إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ الأُخْرَى
Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari Jumat, dia bersuci sebersih bersihnya, dia memakai minyak rambut, atau memakai minyak wangi yang ada di rumahnya, lalu dia keluar menuju masjid tanpa membelah barisan di antara dua orang, kemudian dia shalat sebagaimana dia diperintahkan, lalu dia diam ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni sejauh hari itu dan Jumat yang lainnya. (HR. Bukhari No. 883)
Banyak riwayat yang menceritakan bahwa Nabi ﷺ meminyaki rambutnya, bahkan janggutnya. Rabi’ah bin Abdurrahman Radhiallahu ‘Anhu bercerita:
فَرَأَيْتُ شَعَرًا مِنْ شَعَرِهِ، فَإِذَا هُوَ أَحْمَرُ فَسَأَلْتُ فَقِيلَ احْمَرَّ مِنَ الطِّيبِ
Aku melihat rambut di antara rambut-rambut nabi, jika warnanya menjadi merah aku bertanya maka dijawab: merah karena minyak wangi. (HR. Bukhari No. 3547)
Jabir bin Samurah Radhiallahu ‘Anhu bercerita:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ شَمِطَ مُقَدَّمُ رَأْسِهِ وَلِحْيَتِهِ، وَكَانَ إِذَا ادَّهَنَ لَمْ يَتَبَيَّنْ، وَإِذَا شَعِثَ رَأْسُهُ تَبَيَّنَ، وَكَانَ كَثِيرَ شَعْرِ اللِّحْيَةِ
Rasulullah ﷺ mulai memutih rambut bagian depan kepalanya dan jenggotnya, jika dia melumasi dengan minyak ubannya tidak terlihat jelas, jika sudah mengering rambutnya ubannya terlihat, dan Beliau memiliki jenggot yang lebat. (HR. Muslim No. 2344)
Simak bercerita, bahwa Jabir bin Samurah ditanya tentang uban Nabi ﷺ :
كَانَ إِذَا ادَّهَنَ رَأْسَهُ لَمْ يُرَ مِنْهُ، وَإِذَا لَمْ يُدَّهَنْ رُئِيَ مِنْهُ
Dahulu jika Beliau melumasi dengan minyak ubannya tidak terlihat, dan jika tidak memakai minyak ubannya terlihat. (HR. Muslim No. 2344)
Bahkan saking banyaknya minyak rambut nabi sampai membasahi pakaiannya (penutup kepalanya), namun riwayat tersebut dhaif.
Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ دَهْنَ رَأْسِهِ، وَتَسْرِيحَ لِحْيَتَهُ، وَيُكْثِرُ الْقِنَاعَ كَأَنَّ ثَوْبَهُ ثَوْبُ زَيَّاتٍ
Rasulullah ﷺ banyak meminyaki rambutnya, menyisir jenggotnya, dan memanjangkan kain penutup kepalanya. Penutup kepalanya begitu berminyak seakan penutup kepalanya tukang minyak. (HR. At Tirmidzi, Asy Syamail No. 26, Didhaifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Mukhtashar Asy Syamail No. 26)
Maka, anjuran memakai minyak rambut merupakan sunah, baik secara fi’iliyah dan qauliyah dari Nabi ﷺ.
- Memakai cincin
Memakai cincin, baik ada batu hiasnya atau tidak, baik dari perak atau logam lainnya, selama bukan dari emas adalah boleh.
Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
كَانَ خَاتَمُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ وَرِقٍ، وَكَانَ فَصُّهُ حَبَشِيًّا
Dahulu, cincin Rasulullah ﷺ terbuat dari perak, dan mata cincinnya adalah batu dari Etiopia. (HR. Muslim No. 2094)
Hadits di atas menunjukkan bahwa cincin Rasulullah ﷺ terbuat dari perak dan memiliki batu dari Etiopia, yaitu aqiq (akik).
Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:
قال العلماء يعني حجرا حبشيا أي فصا من جزع أو عقيق فإن معدنهما بالحبشة واليمن وقيل لونه حبشي أي أسود وجاء في صحيح البخاري من رواية حميد عن أنس أيضا فصه منه قال بن عبد البر هذا أصح وقال غيره كلاهما صحيح وكان لرسول الله صلى الله عليه وسلم في وقت خاتم فصه منه وفي وقت خاتم فصه حبشي وفي حديث آخر فصه من عقيق
Berkata para ulama: Yakni batu dari Etiopia, yaitu batu dari jaza’ atau ‘aqiq, yg keduanya menjadi barang berharga di Etiopia dan Yaman. Ada yang bilang warnanya khas Etiopia, yaitu hitam. Terdapat keterangan dalam Shahih Al Bukhari dari riwayat Humaid dari Anas juga bahwa mata cincinnya terbuat darinya (batu Etiopia) . Berkata Ibnu Abdil Bar: Inilah yang paling shahih. Yang lain mengatakan keduanya shahih. Dahulu Nabi ﷺ suatu waktu pakai cincin yang matanya darinya, pada waktu lain batu Etiopia, pada hadits lain mata cincinnya dari ‘aqiq. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/71)
- Perhiasan apa pun yang tidak ada dalil shahih dan khusus pelarangannya
Allah ﷻ berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 29)
Thawus bin Kaisan Rahimahullah berkata:
أن الأصل في الأشياء المخلوقة الإباحة حتى يقوم دليل يدل على النقل عن هذا الأصل
Sesungguhnya hukum asal dari segala ciptaan adalah mubah, sampai tegaknya dalil yang menunjukkan berubahnya hukum asal ini. (Imam Asy Syaukani, Fathul Qadir, 1/64. Mawqi’ Ruh Al Islam)
2⃣ Perhiasan Terlarang Bagi Laki-laki
- Cincin dan perhiasan apa pun dari emas dan sutera
Diharamkan memakai emas dan sutera bagi kaum laki-laki.
Syaikh Wahbah Az Zuhailiy Rahimahullah berkata:
يحرم على الرجال لبس الحرير والتختم بالذهب، ويحل للنساء اللبس والتختم مطلقاً والتحلي بالحلي من الذهب والفضة
Diharamkan bagi kaum laki-laki memakai sutera dan cincin emas, dan dihalalkan bagi kaum wannita memakai cincin secara mutlak, dan memakai perhiasan dari emas dan perak. (Al Fiqhu Al Islamiy wa Adillatuhu, 4/186)
Dalilnya adalah:
حرم لباس الحرير والذهب على ذكور أمتي وأحل لإناثهم
Sutera dan emas itu haram bagi umatku yang laki-laki dan halal bagi umatku yang wanita. (HR. At Tirmidzi No. 1720, katanya: hasan shahih)
Pengharaman ini merupakan pendapat mayoritas ulama, sebagaimana dikatakan Imam Al Qurthubi. (‘Umdatul Qari, 10/34)
Kapan Dibolehkan Sutera?
Keharaman terhadap sutera, tidaklah mutlak. Ada kondisi pengecualian yang membuatnya boleh digunakan.
– Ketika sakit dan untuk pengobatan
Dalilnya:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ رَخَّصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحِكَّةٍ بِهِمَا
“Dari Anas dia berkata; Nabi ﷺ pernah memberi izin kepada Zubair dan Abdurrahman untuk memakai kain sutera karena penyakit gatal yang dideritanya.” (HR. Bukhari no. 5839)
-Dipakai dalam kadar sangat sedikit
Dalilnya:
عن سويد بن غفلة أن عمر بن الخطاب خطب بالجابية فقال نهى نبي الله صلى الله عليه وسلم عن لبس الحرير إلا موضع إصبعين أو ثلاث أو أربع
Dari Suwaid bin Ghafalah bahwa ‘Umar bin Al Khaththab pernah berpidato di Jabiyah sebagai berikut; “Rasulullah ﷺ melarang memakai sutera kecuali sekedar dua, tiga, atau empat jari saja.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)
Jadi, jika bercampur dengan bahan lain, prosentasenya sangat kecil, maka masih dibolehkan. Ada pun jika sebuah bahan adalah murni sutera baik kecil atau banyak, maka tetap terlarang.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam berkata:
فيه استثناء قدر الإصبعين أو الثلاث أو الأربع، إذا كان تابعا لغيره. أما المنفرد، فلا يحل منه، قليله ولا كثيره كخيط مسبحة، أو ساعة أو نحو ذلك
Pada hadits ini ada pengecualian seukuran dua jari, tiga atau empat, jika bahannya diikuti bahan lainnya. Ada pun jika hanya sutera, tetaplah tidak halal baik sedikit atau banyak, seperti benang tasbih, jam, dan semisalnya. (Taisir Al ‘Alaam Syarh ‘Umdah Al Ahkaam, 2/219)
- Gelang walau bukan dari emas
Gelang baik gekang tangan atau kaki, walau dari besi, perak, tetap terlarang bagi laki-laki sebagaimana dijelaskan para ulama. Sebab, itu penyerupaan terhadap wanita.
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, dia berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, dan wanita yang menyerupai laki-laki. (HR. Bukhari no. 5435)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ .
Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian laki-laki. (HR. Abu Daud, Kitabul Libas, Bab Libasul Mar’ah)
Imam Zakariya Al Anshari Rahimahullah berkata:
وَلِلرَّجُلِ لُبْسُ خَاتَمِ الْفِضَّةِ لِلْإِتْبَاعِ وَالْإِجْمَاعِ ، بَلْ يُسَنُّ له كما مَرَّ … ، لَا لُبْسُ السِّوَارِ ، بِكَسْرِ السِّينِ وَضَمِّهَا ، وَنَحْوِهِ ، كَالدُّمْلُجِ وَالطَّوْقِ ؛ فَلَا يَحِلُّ له ، وَلَوْ من فِضَّةٍ ؛ لِأَنَّ فيه خُنُوثَةٌ لَا تَلِيقُ بِشَهَامَةِ الرِّجَالِ
Laki-laki itu memakai cincin perak dalam rangka ittiba’ (kepada nabi) dan Ijma’. Bahkan itu Sunnah baginya. …, Jangan memakai gelang, walau dari perak, sebab itu penyerupaan terhadap wanita (banci), tidak berwibawa bagi laki-laki. (Asnal Mathalib, 1/379)
Imam Ibnu Hajar Al Haitami Rahimahullah berkata:
يَحْرُمُ التَّشَبُّهُ بِهِنَّ [ أي : بالنساء ] بِلُبْسِ زِيِّهِنَّ الْمُخْتَصِّ بِهِنَّ اللَّازِمِ في حَقِّهِنَّ كَلُبْسِ السِّوَارِ وَالْخَلْخَالِ وَنَحْوِهِمَا بِخِلَافِ لُبْسِ الْخَاتَمِ
Diharamkan menyerupai wanita dalam hal perhiasan khusus mereka, seperti gelang tangan dan gelang kaki, hal ini berbeda dengan cincin. (Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra, 1/261)
Kecuali ada uzur syar’i, seperti pengobatan secara medis. Ada gelang elektromagnetik yang memang dikeluarkan pihak ahli medik, bukan jimat. Atau gelang tanda bagi jamaah haji agar tidak nyasar. Ini ada hajat dan maslahat.
- Kalung
Ini juga terlarang, sebab termasuk penyerupaan terhadap kaum wanita.
Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:
قال أصحابنا: يجوز للرجل خاتم الفضة بالإجماع وأما ما سواه من حلي الفضة كالسوار والدملج والطوق ونحوها فقطع الجمهور بتحريمها.
Para sahabat-sahabat kami (Syafi’iyah) mengatakan bolehnya cincin perak berdasarkan ijma’, adapun perhiasan selain itu yg terbuat dari perak seperti gelang, kalung, dan semisalnya adalah haram menurut mayoritas ulama. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab)
- Anting
Ini pun juga terlarang sebagaimana di atas, karena termasuk menyerupai kaum wanita, bahkan menyerupai orang kafir.
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:
وبناء فإنّه لا يجوز للرجل أن يلبس الأقراط في أذنيه ولا الحِلق في أذنيه أو أنفه
Maka, tidak boleh bagi laki-laki memakai anting ditelinganya dan dihidungnya.
Beliau juga mengatakan:
إذا كانوا يفعلونه في الجاهلية وجاء الإسلام ومنع الرّجل أن يلبس حليّ المرأة ويتشبّه بها كما في الأحاديث السّابقة
Dulu kaum laki-laki memakainya dimasa jahiliyah, lalu Islam datang melarang laki-laki memakai perhiasan yang menyerupai wanita, sebagaimana hadits-hadits sebelumnya.
Beliau juga berkata:
نقول إنّ من يلبس الحِلَق من المسلمين إنّما يتشّبهون بالكفرة في ذلك فإنّ هذا معروفا عندهم في هذه الأيّام جرت به موضاتهم وتقليعاتهم يلبسونها في الأذنين والأنف والشّفة والخدّ وجانب الوجه وغيرها من مناطق الجسم وقد قال النبي صلى الله عليه وسلم : مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ . ” رواه أبو داود في كتاب اللباس من سننه باب في لباس الشّهرة
Kami katakan, bahwa memakai anting-anting yang dilakukan kaum muslimin merupakan penyerupaan terhadap orang-orang kafir, karena hal ini memang terkenal sebagai perbuatan mereka zaman ini.
Mereka menyerupai orang kafir, dan merasa aneh dengan hal itu, dan memakainya pada telinga, hidung, bibir, pipi, samping wajah, dan bagian tubuh lainnya. Padahal Rasulullah bersabda: “Siapa yang menyerupai sebuah kaum maka dia bagian dari kaum itu.” (HR. Abu Daud, Bab Fi Libas Asy Syuhrah)
(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 1980)
Demikian. Wallahu A’lam