Menyikapi Suami yang Ingin Bertemu Dukun

Pertanyaan  

Assalamualaikum ustadz kami sekeluarga kehilangan uang tiga hari berturut turut secara gaib, kemudian suami saya mau  menjumpai dukun untuk mengetahui orang yang telah mengambil uang kami ini, bagaimana saya menyikapinya?

Jawaban
Ustadz Farid Nu'man Hasan, M.Kom.I

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim

Seorang muslim hendaknya meyakini bahwa apa yang dialaminya baik yang menyenangkan atau tidak adalah bagian dari ketentuan Allah Ta’ala atas dirinya.

Sebagaimana firman-Nya:

قلْ لَنْ يُصِيبَنَا إِلا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا هُوَ مَوْلانَا وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ

Katakanlah: “Sekali-kali tidak akan menimpa Kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah untuk kami. Dialah pelindung Kami, dan hanya kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakal.” (QS. At Taubah (9): 51)

Karena itu ketetapan Allah Ta’ala, maka gunakanlah cara-cara yang dibenarkan oleh aturan-Nya, seperti dengan membaca ayat-ayat dan doa-doa perlindungan dalam Al Quran dan As Sunnah, selain memang disimpan ditempat yang paling aman.

Ada pun mendatangi peramal atau dukun untuk menggunakan jasanya, maka ini terlarang dan termasuk dosa besar.

Dari Shafiyah, dari sebagian isteri Nabi, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Barang siapa yang mendatangi peramal lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak akan diterima selama 40 malam. (HR. Muslim No. 2230)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوْ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

Barang siapa yang mendatangi (berhubungan badan, pen) dengan wanita haid atau dari duburnya, atau mendatangi dukun lalu membenarkan apa yang dikatakannya maka dia telah kafir terhadap apa-apa yang diturunkan kepada Muhammad. (HR. Ibnu Majah No. 639, Shahih. Lihat Tahqiq Misykah Al Mashabih No. 551)

Maka, jika seorang suami melakukan hal itu, sudah sepatutnya istri yang menyadari kekeliruan itu menasihatinya dengan serius, lemah lembut, dan jangan bosan. Jika suami keras kepala, dan melakukan hal itu, maka dosanya kembali kepadanya, bukan untuk istrinya sebab istri sudah melakukan apa yang seharusnya dilakukan yaitu nasihat.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَأَن لَّيۡسَ لِلۡإِنسَٰنِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

dan bahwa manusia hanya memperoleh dari apa yang telah diperbuatnya sendiri.

(QS. An-Najm, Ayat 39)

Demikian. Wallahu A’lam