Pertanyaan
Assalamualaikum , Bila suami istri berpisah karena suami mencari nafkah kekota lain selama 3 tahun dengan seizin istri. komunikasi dan cekcok mulut sering terjadi lewat hp, belakangan si suami bilang pisah bukan kata talak lewat sms dan ngomong lewat hp ke istri. apakah ini sah mrka bercerai menurut islam? 1 bulan lg si istri mau nyusul suaminya, dari pihak kluarga istri khawatir jika mereka berhubungan suami istri apakah haram?
Waalaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh,
Bismillah. Kata-kata cerai itu ada dua macam:
Pertama, kata-kata yang tegas (sharih). Yaitu kata-kata yang secara jelas menunjukkan makna cerai. Dalam Bahasa Arab ada tiga, yaitu thalaq (QS. ath-Thalaq/65: 1) , siroh (QS. Al-Ahzab/33: 28) dan firaq (QS. ath-Thalaq/65: 2), yang ketiga-tiga deterjemahkan dengan kata cerai atau talak dalam Bahasa Indonesia. Apabila seorang suami menggunakan kata cerai atau talak, maka jatuhlah perceraian, sama apakah ia meniatkan cera atau tidak, karena kata-katanya sudah tegas menunjukkan cerai.
Kedua, kata-kata yang bersifat kiasan (kinayah) yang tidak secara jelas dan tegas menunjukkan cerai, seperti ucapan suami kepada istrinya “Kamu pulang saja ke rumah orang tuamu” atau “Kita pisah saja”. Kata-kata jenis ini perlu dilihat niat si pengucap. Kalua ia meniatkan hanya ingin meredakan ketegangan atau cooling down sesaat saja, maka tidak terhitung cerai. Akan tetapi kalau ia meniatkan cerai dengan ucapan tersebut, maka jatuhlah cerai satu.
Suami istri yang sudah dipisahkan dengan perceraian (dengan cerai kesatu atau cerai kedua), maka bisa rujuk di masa iddah, tanpa pernikahan. Suami cukup menyatakan rujuk kembali dengan istrinya. Apabila belum rujuk hingga masa iddah habis, maka untuk menjadi suami istri kembali harus dinikahkan oleh wali, dihadiri dua saksi, ada mahar dan ijab qabul.