Memiliki Rekening Bank Konvensional Apakah Riba ?

Pertanyaan  

Assalamualaikum, Ustadz. Apakah masih boleh saya punya dua rekening bank konvensional karena kemudahan debit untuk belanja sehari-hari dan transfer urusan bisnis? Kebanyakan orang berdagang pakai bank ini. Bayar parkir juga mudah kalau pakai bank ini. Apakah saya terkena riba?

Jawaban
Ustadz DR. Oni Sahroni, MA

Waalaikumussalam.

Menggunakan rekening bank konvensional untuk kebutuhan transfer saja diperkenankan karena tanpa ada unsur riba, tetapi penggunaan rekening tersebut jelas berkontribusi menguatkan posisi lembaga keuangan konvensional, termasuk transaksi ribawi. Oleh karena itu, pada akhirnya menggunakan rekening untuk kebutuhan transfer tidak diperkenankan karena menguatkan lembaga keuangan konvensional.

Menggunakan rekening tersebut dengan tujuan investasi juga tidak diperkenankan karena skema yang berlaku dalam lembaga konvensional adalah riba.

Khusus penggunaan kartu debet konvensional, jika tidak ada alternatif syariah atau ada rekening syariah, tetapi sulit digunakan untuk bertransaksi, sedangkan kebutuhannya adalah primer atau sekunder, diperkenankan dalam kondisi temporal. Ibu bisa menakar apakah hal ini termasuk darurat atau tidak. Akan tetapi, jika alternatif debit atau kredit syariah tersedia, menggunakan alternatif tersebut menjadi sebuah keharusan.

Konsultasi Terkait

Seputar Riba

Apakah hukum riba berlaku pada bank notes, yg tidak memiliki nilai intrinsik?
Bagaimana bila dgn seseorang debitur yg menunda pembayaran hutangnya sampai dengan 10 tahun sehingga nilai tukar (kurs) mata uang yg digunakan untuk membayar hutangnya sudah mengalami devaluasi hampir 100%

Selengkapnya