Wanita Sholat Jumat atau Sholat Dzuhur ?

Pertanyaan  

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,

Saya ingin bertanya mengenai sholat Jum’at bagi wanita, maaf smpai sekarang saya belum ada pegangan kuat mengenai yang saya harus ikuti.

  1. Brpa raka’at shalat Jum’at yang seharusnya dilakukan ketika sholat dilakukan di rumah? Jika 4 alasannya apa? Dan jika 2 alasannya apa? Soalnya baru-baru ini saya berargumen dengan keluarga dan keluarga mengatakan bahwasanya di hari Jum’at tidak ada sholat dzuhur adanya jum’at jadi dilakukan 2 raka’at.
  2. Bagaimana hukum memakai make up yang water proof yang dipakai pada hendak wudhu dan melakukan sholat? Kan skrng ini banyak brand make up yang mengeluarkan makeup waterproof, agar ketika terkena air bedak kita gak luntur. Sedangkan ketika bedak waterproof itu masih menempel ketika kita wudhu otomatis airnya katanya gak nyerap ke kulit sedangkan syarat sahnya wudhu kalau gak salah air harus terkena kulit.

Mohon penjelasannya

Jawaban
Ustadzah Herlini Amran, MA.

Waalaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh,

  1. Para Ulama sepakat sholat jumat hukumnya Fardhu ‘Ain, jumlah rakaatnya ada dua, dalilnya surat al-Jumu’ah ayat 9. Namun ada golongan yang tidak diwajibkan mengerjakan sholat jumat yaitu perempuan, anak kecil, orang yang mendapat uzur seperti orang yang sakit dan orang tua. Dalilnya,

    الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة: عَبدٌ مَملُوكٌ، أَو امرَأَةٌ، أَو صَبِيٌّ، أَو مَرِيضٌ

     

    “Shalat jumat itu wajib bagi setiap muslim dilaksanakan secara berjamaah. Kecuali empat kalangan; hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067 Imam an-Nawawi berkata dalam al-Majmu’, 5/327, “Hadits ini sanadnya shahih berdasar syarat al-Bukhari dan Muslim)

    Jadi keempat kalangan tersebut tidak wajib menunaikan sholat jumat, sebagai gantinya adalah mengerjakan sholat zuhur 4 rakaat di rumahnya. Mereka (termasuk wanita) juga diperbolehkan hadir mengikuti sholat jumat di masjid bersama kaum laki-laki, sholat mereka tetap sah dan kewajiban sholat zuhur menjadi gugur. Para shahabiyat di masa Rasulullah saw banyak juga yang hadir di dalam masjid melakukan sholat jumat bersama beliau saw.

  2. Make up yang water proof dapat menghalangi masuknya air mengenai anggota wudhu’, tentu saja wudhu’nya tidak sah.