Bersuci bagi yang Udzur Kecelakaan, Bagaimana?

Pertanyaan  

Assalamu’alaikum wr. wb.

Jika saya mengalami kecelakaan yang mengakibatkan tangan, kaki luka lecet dan dijahit (harus diperban), dan bahu kiri saya harus pakai gips (susah digerakkan/ sakit ketika digerakkan) hingga saya susah berjalan, kira-kira bagaimana kah wudhu bagi saya yang memiliki udzhur seperti itu ya?

selama ini saya tayamum tapi hari ini tangan saya susah digerakkan karena bahu kiri saya sakit sekali, apakah tayamum bisa dibantu keluarga saya dan sah?

terima kasih .

 

Jawaban
Ustadz Farid Nu'man Hasan, SS.

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Bismillahirrahmanirrahim..

Semoga Allah Ta’ala berikan kesembuhan kepada saudara penanya, dan dapat kembali beraktivitas seperti sediakala.

Salah satu karakter agama Islam adalah al yusr (mudah). Salah satunya dalam konteks ibadah.

Jika dalam keadaan masyaqqah (susah, payah) dan ‘udzur maka diberikan fasilitas adanya rukhshah (keringanan).

Allah Ta’ala sendiri yang telah memberikan keringanan:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu, Dia tidak menghendaki kesulitan bagimu. (QS. Al Baqarah: 185)

Ayat lain:

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya. (QS. Al Baqarah: 286)

Sedangkan, dalam kaidah fiqih disebutkan:

الْمَشَقَّةُ تَجْلُبُ التَّيْسِيرَ

Kesulitan itu menarik kemudahan. (Imam Ibnu Nujaim, Al Asybah wan Nazhair, Hal. 75)

Atau seperti yang dikatakan Imam Tajuddin As Subki:

المشقة نجلب التيسير وإن شئت قلت : إذا ضاق الأمر اتسع

Kesulitan membawa pada kemudahan, dan jika anda mau, anda bisa katakan: jika keadaan sempit maka membawa kelapangan. (Imam Tajuddin As Subki, Al Asybah wan Nazhair, 1/61)

Untuk kasus yang ditanyakan, begitu sulit, atau sakit, atau masih berbahaya untuk bersuci dengan wudhu, maka tidak masalah diganti dengan tayammum, atau ditayammumkan jika tayammum sendiri pun tidak mampu.

Hal ini berdasarkan hadits berikut:

Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu bercerita:

“Seorang laki-laki tertimpa batu di bagian kepalanya. Kemudian orang itu bermimpi (basah), dan bertanya kepada para sahabatnya. “Apakah ada keringanan bagi saya untuk bertayamum?” Mereka menjawab: “Tidak ada keringanan bagimu, karena kamu masih mampu menggunakan air.” Kemudian laki-laki itu pun mandi dan akhirnya meninggal dunia. Setelah kami menghadap Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kami pun menceritakan hal itu kepadanya, lalu Beliau bersabda: “Mereka telah membunuhnya, semoga Allah memerangi mereka. Mengapa mereka tidak bertanya kalau memang tidak tahu? Obat dari kebodohan adalah bertanya. Sebenarnya cukup bagi dia bertayamum dan mengeringkan lukanya, atau membalut lukanya, dan membasuh bagian atasnya, lalu membasuh tubuhnya yang lain.”

(HR. Abu Daud No. 336, 337, Abu Ya’la No. 2420, Dishahihkan oleh Syaikh Husein Salim Asad. Imam Adz Dzahabi menyatakan shahih, sesuai syarat Al Bukhari dan Muslim)

Syaikh Abu Bakar bin Jabir al Jazairi mengatakan bahwa Tayamum disyariatkan kepada:

– Orang yang tidak mendapatkan air setelah dia mencari-carinya dengan pencarian yang begitu sulit,

– atau dia mendapatkan air namun dia tidak bisa menggunakannya karena sakit, atau dikhawatiri jika memakainya penyakitnya semakin parah,

– atau semakin lama sembuhnya, atau dia tidak mampu bergerak dan tidak ada orang lain yang membantunya memberikan air. (Minhajul Muslim, hal. 142. Maktabah Al ‘Ulum wal Hikam. Madinah)

Mayoritas ulama mengatakan tayammum hanya dipakai untuk sekali shalat, kecuali menurut Abu Hanifah yang mengatakan boleh untuk berkali-kali shalat selama belum batal sebagaimana wudhu.

Demikian. Wallahu A’lam