Kenapa Terlarang Memvisualisasikan Rasulullah ﷺ dan para nabi?

Pertanyaan  

Assalamu’alaikum.. ustadz mohon pencerahan terkait pelecehan kepada Nabi Muhammad Shollohu ‘alaihi wasallam.. dalil tidak diperbolehkan menggambar, mengilustrasikan dengan orang lain/pemeran pengganti mungkin dalam pembuatan film dan bagaimana seharusnya muslim bersikap? Jazaakalloh khoiron

Jawaban
Ustadz Farid Nu'man, SS

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Dalilnya adalah ijma’, dari zaman ke zaman umat menyepakati larangan memvisualisasikan Rasulullah ﷺ seperti apa pun dan dalam bentuk apa pun. Zaman ini, fatwa keharaman telah muncul dari Al Azhar, Darul Ifta al Mishriyah, Majma’ Fiqih al Islami, Al Lajnah ad Daimah, dll.

Rasulullah ﷺ, menegaskan memalsukan ucapannya saja sudah haram, dan dosa besar, maka apalagi memalsukan dirinya.

Maka melukis atau memerankan Rasulullah ﷺ adalah dusta atas namanya, selain itu pelecehan kepadanya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ

Siapa yang sengaja berdusta atas namaku maka disediakan kursi baginya di neraka.

(HR. Muttafaq’ Alaih)

Imam an Nawawi Rahimahullah mengatakan:

تَعْظِيمُ تَحْرِيمِ الْكَذِبِ عَلَيْهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَّهُ فَاحِشَةٌ عَظِيمَةٌ وَمُوبِقَةٌ كَبِيرَةٌ وَلَكِنْ لَا يَكْفُرُ بِهَذَا الْكَذِبِ إِلَّا أَنْ يَسْتَحِلَّهُ هَذَا هُوَ الْمَشْهُورُ مِنْ مَذَاهِبِ الْعُلَمَاءِ مِنَ الطَّوَائِفِ وَقَالَ الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدٍ الْجُوَيْنِيُّ وَالِدُ إِمَامِ الْحَرَمَيْنِ أَبِي الْمَعَالِي مِنْ أَئِمَّةِ أَصْحَابِنَا يَكَفُرُ بِتَعَمُّدِ الْكَذِبِ عَلَيْهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Begitu besar dosa berdusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ini adalah kekejian yang sangat buruk, pembinasa yang besar, tapi kedustaan ini tidak sampai kafir bagi pelakunya KECUALI jika dia menghalalkan kedustaan ini. Inilah yang masyhur dari madzhab para ulama dan berbagai kelompok.

Imam Abu Muhammad al Juwaini, ayah Imam al Haramain Abu Ma’ali al Juwaini, salah satu imam madzhab kami (Syafi’iyyah) menyatakan KAFIRNYA sengaja berdusta atas nama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.

(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 1/69)

Demikian. Wallahu a’lam.

*Di publikasi ulang oleh Tim Sharia Consulting Center (SCC)