Kaki Apakah Termasuk Aurot?

Pertanyaan  

Assalamualaikum, Mohon ijin bertanya ustad tentang Hadits (Dalil) tentang kaki (wanita) termasuk aurat.
Jazakallah khoir

Jawaban
Ustadz Farid Nu'man, SS

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Secara khusus tidak ada yang menyebutnya, tapi secara umum ada:

– Surat An Nuur ayat 31. Allah Ta’ala memerintahkan kaum wanita menutup tubuhnya KECUALI YG BIASA NAMPAK (illa maa zhahara minha), menurut mayoritas ulama maksud yang biasa mampak adalah WAJAH dan TELAPAK TANGAN. Inilah yang boleh nampak, sehingga kaki wajib ditutup. Tafsir ini dianggap paling benar menurut Imam Ibnu Jarir.

– Hadits shahih, dari Ibnu Umar yang menyatakan wanita itu aurat. (HR. At Tirmidzi, dll)

Ini menunjukkan umum bahwa tubuh wanita adalah aurat.

– Hadits Abu Daud, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menasihati Asma binti Abu Bakar bahwa wanita jika sudah haid maka tidak boleh nampak kecuali INI dan INI, sambil menunjuk wajah dan telapak tangan. Hadits ini mursal, tapi karena dikuatkan oleh jalur lainnya sanadnya terangkat menjadi hasan. Mayoritas ahli fiqih mengatakan hadits mursal boleh dijadikan hujjah.

Hadits ini mengecualikan bagian yang UMUM pada hadits sebelumnya..

Wallahu A’lam.