Terhalang Peraturan Saat Ingin Berhijab Syar’i

Pertanyaan  

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadzah selama ini saya memakai pakaian yang tidak sesuai syariah Islam, saya berjilbab namun saya masih suka memakai pakaian seperti jeans yang ketat. Sekarang saya ingin memakai pakaian sesuai syariah Islam yang menutup aurat, tapi tempat saya bekerja tidak memperkenankan saya memakai baju syar’i karena harus memakai celana jeans, bagaimana solusinya ustadzah?

Jawaban
Ustadzah Husna Hidayati, MHI

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Alhamdulillah saudari memiliki semangat untuk senantiasa menyempurnakan pelaksanaan syariat. Semoga Allah memudahkan dan menguatkan. Dalam surah albaqarah ayat 286. Allah Subhanahu wa Taala berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir”. (QS. Al-Baqarah: 286)

Untuk bisa sempurna menutup aurat sesuai tuntutan syariat, namun jika kondisinya belum memungkinkan karena suatu hal, maka itu bisa dilakukan secara bertahap. Misalnya ketika berangkat dan pulang bekerja saudari dapat mengenakan busana muslimah yang sempurna sesuai tuntunan syariat. Sementara ketika dalam kondisi bekerja saudari menggunakan busana yang disiapkan untuk bekerja. Hal ini termasuk kondisi darurat. Sebagaimana kaidah fiqih:

الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَات

“Keadaan darurat (menyebabkan) dibolehkannya (hal-hal) yang terlarang.”

Allah Ta’ala berfirman,

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ

“…Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas,..” (QS. Al Bagarah: 173).

Wallaahu alam bishshawab.