Rambut Wanita yang Dipotong Bagian dari Aurat?

Pertanyaan  

Assalamualaikum ustadzah, kalau rambut perempuan yang sudah dipotong, potongannya itu apakah masih bagian dari auratnya?

Jawaban
Ustadzah Husna Hidayati, MHI

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Ada tiga pendapat dalam masalan ini :

Pendapat pertama, rambut adalah aurat baik ketika pemilik rambut masih hidup maupun sudah wafat. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi, dan yang paling shahih menurut madzhab Syafi’i. Kaidahnya adalah apa yang tidak boleh dilihat saat masih menyatu dengan badan maka ketika terpisah atau terpotong pun tidak pula boleh terlinat. Misalnya kemaluan, bulu kemaluan, (bagi wanita dan pria), atau khusus wanita misalnya kaki, lengan, rambut, bulu ketiak dll.

Pendapat kedua, jika pemiliknya masih hidup maka bukan aurat, tapi kalau sudah meninggal maka itu aurat, ini adalah pendapat madzhab Maliki.

Pendapat ketiga, rambut yang sudah dipotong, terpisah dari pemiliknya bukan aurat sehingga tidak apa -apa dilihat meski sunnahnya dikuburkan saja. Ini adalah pendapat madzhab Hanbali dan muqabil ashah dalam madzhab Syafii.

Pendapat yang lebih berhati-nati adalah pendapat pertama. Oleh karena itu, jika seorang perempuan memotong rambut, sebaiknya rambut itu dikuburkan agar tidak diihat orang/pria lain. Jadi, rambut perempuan yang rontok juga masih termasuk aurat yang tidak boleh diperlihatkan kepada orang yang bukan mahram.

Perumpamaan tersebut sama ketika Rasulullah saw menyebutkan bahwa, “Mematahkan tulang mayit sama dengan mematahkan tulangnya Ketika masih hidup.” (HR Abu Daud). Selain itu, rambut yang telah rontok juga sebaiknya dikuburkan. Hal ini termasuk sunah, bahwa menguburkan semua bagian yang terpisah dari jasad manusia seperti kuku, rambut atau kulit, kecualli kotoran, merupakan bentuk dari memuliakan manusia.

Hal ini juga berlaku untuk rambut yang telah dipotong, sebaiknya harus dijauhkan dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya. Menurut mayoritas ulama, rambut perempuan yang dipotong atau rontok hukumnya tetap dinilai sebagai aurat. Karena itu, rambut tersebut harus disimpan dengan baik atau dikubur ke dalam tanah agar tidak terlihat oleh lawan jenis.

Kaidah yang berhubungan dengan masalah ini, yaitu setiap sesuatu yang haram dilihat ketika masih menyatu dalam tubuh, maka juga haram dilihat ketika sudah terpisah. Karena rambut kepala perempuan termasuk aurat yang haram dilihat ketika masih menyatu dengan orangnya, maka ia juga haram dilihat ketika sudah terpisah, baik karena dipotong, rontok atau lainnya. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin berikut;

وكل جزء حرم نظره حال كون ذلك الجزء المنظور إليه متصلا حرم النظر إليه حال كون منفصلا

Setiap bagian yang haram dilihat Ketika bagian tersebut masih menyatu, maka haram dilinat juga ketika bagian tersebut sudah terpisah.

Dalam kitab Hasyiah Al-Bujairimi ‘ala Al-Khatib disebutkan bahwa suami yang sudah bercerai dari istrinya, maka dia tidak boleh melihat rambut yang terpisah dari istrinya meskipun rambut tersebut terpisah sebelum bercerai. Ini sebagaimana disebutkan seperti berikut;

أنه إذا انفصل منها شعر وهي في نكاحه ثم طلقها حرم النظر إليه بعد الطلاق؛ لأنها صارت أجنبية منه، ولا نظر لانفصاله في وقت كان يجوز له فيه النظر

Sesungguhnya jika rambut seorang perempuan lepas dan dia masih menjadi istri dari seorang laki-laki, Kemudian laki-laki tersebut menceraikannya, maka haram bagi lak-laki tersebut melihat rambut itu setelah bercerai. Hal ini karena perempuan tersebut sudah menjadi orang lain meskipun rambut itu terlepas (dipotong atau rontok) di waktu dia masih boleh melihatnya.(sebelum bercerai). Ini menunjukkan bahwa menurut para ulama, rambut perempuan yang terpisah tetap dihukumi sebagai aurat sehingga tidak boleh dilihat atau terlihat oleh lawan jenis, meskipun itu mantan suaminya. Wallaahu alam.