Jilbab Dimasukan ke Baju karena Pekerjaan

Pertanyaan  

Assalamualaikum ustadzah, saya in syaaAllah ingin mendaftar kerja tahun ini. Tapi ada syarat tertentu jika saya ikut dan lolos maka jilbab harus di masukan kedalam baju. Bagaimana hukumnya mengenakan jilbab yang dimasukan ke dalam baju karena tuntunan pekerjaan terikat? Mohon pencerahannya ustadzah

Jawaban
Ustadzah Nur Hamidah, Lc, M.Ag

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

بسم الله الرحمن الرحيم

1. Batasan aurat dan bagaimana menutupinya adalah pembahasan fiqh dari dalil Al-Qur’an dan hadits nabi. Seperti dalam QS An-Nur ayat 31 dan QS Al-Ahzab ayat 59.

A. Dalam QS An-Nur ayat 31. Dengan cara badan ditutup dengan baju, sedang kepala sampai dada di tutup dengan kain kerudung, jilbab, pasmina atau apapun namanya.

B. Dalam QS Al-Ahzab ayat 59. Dimana anggota tubuh dari kepala sampai kaki ditutup dengan 1 kain bisa himar, hijab, jilbab dll.

2. Dalam berbusana perlu diperhatikan idzin suami dan juga pilihan yang tidak membentuk lekukan tubuh, kaki, paha dan bokong. Sehingga jika ingin memakai celana, maka pada pilihan celana yang tidak ketat dan tidak membentuk lekukan tubuh. Allah SWT hanya menyebutkan fungsi pakaian dalam QS Al-A’raf ayat 26, ada 2 yaitu:
– Menutup aurat
– Pakaian yang indah dan pantas

3. Kerudung dimasukkan ke dalam baju perlu diperhatikan baju/kemeja/kaos yang dipakai apakah membentuk dada atau bisa dibuat lebih longgar sehingga fungsi baju sudah menutupi lekukan dada. Jadi, tinggal bagaimana ketika kita memilih pakaian terbaik yaitu dari aspek ketaqwaan (takut kena dosa atas salah pilihan kostum).

4.  Apapun kaki semata kaki adalah khilafiyah mazhab. Menurut mazhab hanafi kaki itu tidak aurat. Dipersilahkan ibu memilih pakai atau tidak kaos kaki atas dasar ilmu, idzin suami dan ketenangan jiwa.

5. Hanya saja, ketika kondisi kedaruratan dan penekanan lingkungan kerja maka dimaafkan sekedarnya saja (yaitu hanya di lingkungan saat bekerja). Itupun tetap berjuang untuk merubah kondisi lingkungan kerja yang lebih Islami dan barokah.