Pertanyaan
Assalamualaikum ustadz, saya posisinya istri kebetulan anak laki-laki dari kakak suami saya mau tinggal bersama saya, apa hukumnya dan apakah saya harus menjaga aurat (berkerudung) meskipun anak laki-laki kakak suami saya masih 7 tahun?
Waalaikumussalam, Masalah aurat wanita dihadapan laki-laki usia 7 thn.
Anak laki-laki tersebut bukan mahramnya jika sudah baligh, tapi usianya 7 tahun belum baligh, menghukuminya:
Al-Qur’an surat an-Nur ayat 31, ada kalimat
…اوالطفل الذين لم يظهروا علي عورات النساء…
“atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurot wanita”
Diawal ayat tersebut dikatakan pengecualian untuk anak-anak belum baligh boleh melihat aurot wanita yang biasa, Nampak ketika dia berada di rumah seperti: kepala, muka, leher, lengan, kaki, betis, dengan kata lain boleh melihat anggota tubuh yang terkena air wudhu.
Ketika anak laki-laki tersebut sudah usia baligh/dewasa, menghukuminya sebagai bukan mahromnya, maka wajib menjaga aurotnya.
Mahrom adalah seseorang yang haram dinikahi karena adanya hubungan nasab, kekerabatan dan persusuan, untuk bukan mahrom adalah kebalikan dari definisi mahrom.