Pertanyaan
Assalamualaikum wr wb ustadz.
Saya memiliki membership fitnes berbayar per bulan, walaupun saya tidak menggunakan membership itu tagihan akan terus ada perbulannya, bagaimana hukumnya ustadz? Apakah termasuk gharar?
Waalaikumussalam wr wb.
Kesimpulan jawaban
Transaksi tersebut diperbolehkan dan bukan termasuk gharar, karena pilihan tidak menggunakannya ada pada membernya. Selanjutnya, bisa memilih paket dengan nominal pembayaran yang bisa diperbarui.
Penjelasan
Pertama, transaksi tersebut tidak termasuk gharar dan diperbolehkan, karena merujuk pada perjanjian awal. Sejak awal ikut membership di tempat fitnes dan yang mengelola tempat fitnes itu mempersilahkan untuk menggunakannya sebagaimana dengan kontrak awal. Kemudian saat tidak menggunakan layanan tersebut itu bukan karena pengelola fitnes, tetapi membernya yang tidak menggunakan tempat fitnes tersebut, maka itu bukan termasuk gharar.
Hal ini merujuk kepada kaidah fikih, di mana kewajiban pihak yang menyewakan itu telah terpenuhi dengan menyediakan sarana fitnes tersebut untuk digunakan oleh penyewa/member (At-tamkin min al istiifa).
Kedua, jika itu yang terjadi, maka tidak ada unsur gharar, karena pilihan untuk bertransaksi satu paket ada di awal yang dilakukan oleh member. Layaknya mahasiswa menyewa kos-kosan 1 tahun, tetapi selama beberapa bulan tidak digunakan karena bertepatan dengan waktu liburan. Hal ini merujuk pada akad ijarah dan perjanjian sejak awal sebagaimana tuntunan hadits Rasulullah Saw:
مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ
“Barangsiapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.” (HR. ‘Abd ar-Razzaq)
Ketiga, jika menurut pengguna atau member itu tidak adil, maka opsinya memilih paket dengan jangka waktu yang tidak panjang, misalnya menggunakan jasa fitnesnya dengan pembayaran yang bisa diperbarui. Wallahu a’lam
Semoga Allah memudahkan dan membimbing setiap langkah serta ikhtiar kita.