Pertanyaan
Assalamualaikum, Ustadz. Saya mau berbisnis di bidang saham. Tolong beri masukan produk saham apakah yg usahanya halal, baik contoh maupun bidangnya.
Waalaikumussalam. Saham seharusnya memiliki underlying asset yang halal agar saham bisa diperjualbelikan dengan objek yang halal. Jika ingin berinvestasi, seharusnya berinvestasi di saham syariah yang memiliki underlying asset yang sesuai syariah.
Oleh karena itu, investasi di saham konvensional dengan underlying asset atau usaha yang dikelola oleh emiten yang tidak sesuai syariah, tidak diperkenankan menjadi objek investasi sebagaimana yang ditegaskan oleh fatwa DSN MUI. Usaha yang tidak halal di antaranya adalah pinjaman berbunga, usaha di bidang minuman memabukkan, dan usaha yang merusak akhlak masyarakat.
Teknisnya adalah harus dipastikan investasi melalui efek atau saham syariah di bursa efek syariah. Selanjutnya, sistem bursa efek syariah yang akan memastikan underlying asset-nya halal, seperti telekomunikasi, gas, dan listrik.