Hukum Wanita Menggunakan Lipstik

Pertanyaan  

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh bagaimana hukumnya bila wanita memakai lipstik, tapi warna natural seperti warna bibir, yang membuat bibir kelihatan segar tidak pucat? Lisptiknya dipakai ketika keluar rumah.

Jawaban
Ustadzah Husna Hidayati, MHI

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Di antara berhias yang diperbolehkan adalah memakai lipstik bagi wanita. Selama memakai lipstik tersebut tidak berlebihan, warnanya tidak mencolok, apalagi memakai lipstik untuk menyenangkan hati suami, atau untuk pengobatan karena bibir yang kering, pecah-pecah dan itu tentu saja menggunakan warna natural, tidak dengan warna-warna mencolok maka hukumnya adalah boleh.

Selain itu, kita juga perlu memperhatikan warna lipstik yang dipilih, saat ini banyak lipstik dengan warna kalem yang senada dengan warna kulit dan bisa bekerja agar wajah tak terlihat pucat pasi atau agar bibir tidak rusak dan tetap lembab saja. Warna-warna tersebut tentu lebih baik dipilih oleh muslimah dibandingkan warna yang mencolok seperti merah menyala dan warna yang menarik perhatian lainnya. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Dhau-us Sama Syarh Asyratun Nisa berikut:

وأما استعمال أدوات التجميل كتحمير الشفاه لا بأس به وكذلك تحمير الخدود فلا بأس به لا سيما للمتزوجة

Adapun menggunakan alat-alat kecantikan, seperti pemerah bibir (lipstik), maka hal itu tidak masalah. Begitu juga dengan memerahkan pipi, maka hal itu tidak masalah terutama bagi para istri. Sebaliknya, jika berlebihan, dan warnanya terlihat mencolok sehingga sampai bisa dikategorikan sebagai tabarruj atau pamer kecantikan, maka hukumnya tidak boleh. Dalam Al-Ouran Allah melarang Wanita muslim pamer kecantikan pada laki-laki lain yang tidak halal baginya. Wallaahu alam.