Anak Sering Tidur Berlebihan

Pertanyaan  

Assalamualaikum ustadzah, bagaimana mengatasi anak yang tidurnyà berlebihan hingga mengalahkan tugas dan kewajiban dia sebagai hamba maupun anak?

Jawaban
Ustadzah Husna Hidayati, M.Hi.

Waalaikumussalam wararahmatullahi wabarakatuh

Hukum asal membaca Alquran adalah dibolehkan sampai ada dalil yang melarangnya dan tidak ditemukan dalil kuat yang melarang seorang wanita sedang haid membaca Alquran.

Melarang wanita yang sedang haid untuk membaca Alquran itu akan menghalangi mereka mendapatkan pahala tilawah Alquran dalam jangka waktu yang lama dan mungkin juga akan menyebabkan mereka lupa akan hafalan Alquran. Atau, mereka sangat perlu membaca Alquran untuk belajar dan mengajar. Inilah pendapat yang kuat.

Bahkan, Ibnu Taimiyyah dan sebagian ulama Mazhab Maliki berpendapat bahwa wanita yang sedang haid boleh menyentuh mushaf Alquran jika dalam keadaan mendesak, seperti untuk menghafal agar tidak lupa atau untuk belajar dan mengajar.

Berdasarkan hal itu maka dibolehkan bagi murid yang sedang haid untuk menghafal Alquran meskipun ia dalam keadaan haid karena ini adalah keadaan yang mendesak. Namun, untuk keluar dari perbedaan pendapat ulama maka sebaiknya ia tidak menyentuh mushaf atau menyentuhnya dengan ada penghalang sehingga ia tidak menyentuh mushaf itu secara langsung.

Ketika perempuan Muslimah sedang haid, maka ada beberapa hal yang harus dihindari dan dilarang, seperti salat, membaca Alquran, puasa, dan berhubungan badan (bagi yang sudah menikah). Aturan ini sudah dijelaskan dalam fikih yang membahas tentang hukum-hukum kewanitaan.

Jika saat haid perempuan boleh masuk masjid dengan alasan tertentu, lalu apakah membaca Alquran juga bisa ditoleransi?

Tentang membaca Al-qur’an, Rasulullah SAW bersabda, “Bacalah alquran, kelak ia akan datang di hari Kiamat memberi syafaat kepada para pembacanya.” (HR. Muslim).

lbnul Atsir dalam kitab An Nihayah menyebutkan bahwa orang yang dapat menghafal dan mengamalkan AI-Quran disebut dengan ahli AI-Quran. Bahkan di dalam hadis disebutkan bahwa ahli AI­Quran mendapatkan keistimewaan khusus di sisi Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda, “sesungguhnya Allah mempunyai keluarga dari kalangan manusia.”

Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, siapakah mereka itu?”

Beliau menjawab, “Mereka adalah ahli AI­Quran, keluarga Allah dan orang-orang yang istimewa bagi Allah.” (HR. An Nasai, Ibnu Majah, Ahmad dan Ad Darimi).

Selain itu, ahli AI-Quran juga akan mendapatkan mahkota kehormatan. AI­Quran sendiri yang akan meminta kepada Allah agar memakaikan mahkota kehormatan bagi mereka.

Rasulullah SAW bersabda, “Pada hari kiamat, Alquran akan datang kemudian berkata. “Wahai Rabb berilah dia (penghafal Alquran) pakaian.” Maka dipakaikanlah kepadanya mahkota kemuliaan, kemudian Alquran berkata lagi. “Wahai Rabb, tambahkanlah kepadanya,” maka dipakaikan kepadanya pakaian kemuliaan, kemudian ia berkata lagi. “Wahai Rabb ridhailah dia.” Akhirnya dia pun diridhai, kemudian dikatakan kepada ahli AI-Quran; “Bacalah dan naiklah, niscaya akan ditambahkan kepadamu satu pahala kebaikan pada setiap ayat.” (HR. At Tirmidzi)

Kemuliaan-kemuliaan yang akan didapatkan oleh ahli AI-Quran itulah yang banyak memotivasi umat Islam untuk menghafal AI-Quran. Baik dari kalangan laki-laki maupun perempuan. Tetapi mereka harus benar-benar mampu menjaganya dengan selalu mengulang hafalan AI-Qurannya di setiap kesempatan agar tidak mudah hilang dari ingatan.

Lalu bagaimana hukumnya menghafal dan mengulang hafalan / muroja’ah Al-Quran bagi perempun yang haid? Bukankah diharamkan bagi perempuan yang berhadas besar untuk membaca AI-Quran?

Sebagaimana hadis Rasulullah SAW “Wanita haid dan junub tidak boleh membaca sedikit pun dari Alquran.” (HR at Tirmidzi).

Muhammad Ardani bin Ahmad di dalam kitabnya Risalah Haidl Nifas dan lstihadloh telah memberikan penjelasan tentang hal tersebut di dalam bab khusus yang berjudul “Orang Hafal Alquran yang khawatir lupa apabila tidak membaca tatkala haidl atau nifas.” Beliau mengutip keterangannya dari kitab l’anatut Thalibin, Al Bajuri dan Bughyatul Musytarsyidin yang menjelaskan bahwa Orang Haid atau nifas haram membaca AI­Quran kalau disengaja niat membaca AI­Quran. Tetapi kalau tidak sengaja membaca AI-Quran sama sekali, seperti niat zikir, doa, mencari barakah menghafal atau meluruskan bacaan yang salah maka tidak haram.

Sebagian ulama berpendapat bahwa boleh bagi seorang wanita yang sedang haid untuk membaca Alquran tanpa menyentuhnya. lni adalah pendapat Mazhab Maliki, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, salah satu pendapat dalam Mazhab Syafi’i, dan dipilih oleh lbnu Taimiyyah.

Oleh karena itu, perempuan yang menghafal surat-surat AI-Quran kalau khawatir lupa tatkala haid atau nifas supaya mengulang hafalan AI-Quran di dalam hati, atau berbisik-bisik dengan lisan dengan tanpa mengeraskan suara, atau membaca secara biasa dengan tidak bermaksud membaca Al-Quran, tetapi dengan niat-niat tersebut.

Dan tidak ada larangan bagi perempuan haid untuk melafalkan AI-Quran selama itu tidak dimaksudkan membaca AI-Quran.

Seperti halnya membaca lafal istirja lnnalillahi wa Inna llaihi Rajiun.” Ketika mendapatkan musibah. Sebagaimana pula membaca doa-doa yang bersumber dari AI­Quran seperti “Rabbana atina fid dunya hasanah wa fil akhirati hasanah waqina adzaban nar.” (QS. AI Baqarah ayat 201), atau membaca doa ketika hendak naik kendaraan “Subhanal ladzi Sakhhara Lana Hadza wa ma kunna lahu muqrinin.” (QS. Al Zukhruf ayat 13).

Semuanya itu boleh diucapkan dengan niat zikir (mengingat). Khususnya bagi perempuan penghafal AI-Quran yang disebut juga dengan hafizah yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga hafalannya. Maka, ia boleh tetap boleh menghafal, memurajaah (mengulang) dengan niat dzikir (mengingat), bukan membaca AI-Quran.

Namun demikian, ada pula sebagian pondok pesantren khusus menghafal AI­Quran yang tetap tidak memperbolehkan para santrinya ketika haid untuk membaca atau memurajaah hafalannya karena sebagai bentuk kehati-hatian atas haramnya perempuan membaca AI-Quran ketika berhadas besar. WaAllaahu A’lam.