Hukum Model Wanita Untuk Jualan Produk Hijab

Pertanyaan  

Assalamualaikum ust saya mau bertanya, saya punya bisnis hijab online, saya sedang bingung tuk foto produk saya ust yang saya mau tanyakan.

  1. Apa hukum model wanita hijab syar’i untuk jualan produk hijab online dengan wajah yang dirias dan kita tidak bisa memastikan hanya kaum wanita yang melihatnya
  2. minta pendapat ust jika secara syariah baiknya foto produk yang saya buat memakai model atau lebih baik tidak?

Jawaban
Ustadzah Herlini Amran, MA.

Sebelum menjawab pertanyaan diatas, maka perlu diperjelas tentang hukum foto makhluk bernyawa dalam Islam.

Foto adalah gambar yang dihasilkan oleh kamera yang belum ada pada zaman dahulu, sehingga ulama di zaman ini berbeda pandangan tentang hukumnya. Diantaranya mengharamkannya secara mutlak karena menganggap foto termasuk kedalam shuurah (gambar) yang dilarang Rasulullah saw. Ulama yang melarang secara mutlak diantaranya adalah Ulama di Lajnah Daaimah  Kerajaan Arab Saudi yang diketuai Syaikh Ibnu Baaz dengan anggota syaikh Shalih Al Fauzan, dan juga syaikh Al Albani dan syaikh Muqbil Wad’i.

Sedangkan ulama yang membolehkannya  adalah syaikh Ibnul Utsaimin, syaikh Dr. Wahbah Zuhaili dan kebanyakan ulama lainnya dari dunia Islam dengan dalil bahwa foto tidak sama dengan shuurah sebagaimana yang dilarang tersebut, sebab yang ada di foto tersebut memang makhluk Allah yang telah memiliki ruh bukan dari hasil lukisan tangan.

1-            Tentu saja foto yang dirias  termasuk foto yang dijadikan model wanita hijab syar’I kemudian siapapun bisa memandang dan melihatnya, sama seperti manusia yang berhias dan dikategorikan kedalam tabarruj. Kecuali jika hanya dilihat oleh sesama wanita atau mahromnya .

2-            Bila produknya memakai model wanita juga, maka pakaian model tersebut sesuai dengan syariat dan tidak mengeksploitasi kecantikan wajahnya, lebih amannya tidak menampakkah wajahnya.

Wallohu A’lam