Hukum Memakai Dompet dari Kulit Buaya

Pertanyaan  

Assalamualaikum ustadz, saya mau bertanya, pekan lalu saya diberi hadiah oleh saudara saya yang di merauke yaitu berupa dompet yang terbuat dari kulit buaya. Apakah dompet tersebut boleh dipakai dalam islam?

Jawaban
Ustadz Farid Nu'man, SS

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Hewan itu ada dua macam, yang bisa dimakan dan yang haram dimakan.

Tentang yg bisa dimakan, Imam Ibnu Hazm Rahimahullah mengatakan:

وَاتَّفَقُوا أَن جلد مَا يُؤْكَل لَحْمه إذا ذكي : طَاهِر ، جَائِز استعماله ، وَبيعه

Para ulama sepakat bahwa kulit dari hewan yg bisa dimakan makan dagingnya, jika disembelih maka itu suci, boleh menggunakannya dan menjualnya.  (Maratibul Ijma’, hal. 23)

Bagaimana dengan buaya, ular dan semisalnya?

Ada dua pendapat ulama, yaitu:

Pertama. Tidak Boleh, sebab itu termasuk hewan yang tidak bisa dimakan dan buas

Ada pun kulit hewan buas, seperti ular, harimau, dan semisalnya, para ulama sejak masa sahabat memakruhkannya. Pembolehan hanya berlaku untuk kulit hewan yang bisa dimakan dagingnya.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

والأظهر أن جلد الحيوان الذي لا يؤكل لحمه غير طاهر ، سواء دبغ أم لم يدبغ ؛ لأن الجلود النجسة لا تطهر بالدباغ .

Pendapat yg benar bahwa kulit hewan yang tidak bisa dimakan tidaklah suci, sama saja apakah disamak atau tidak, sebab kulit yang najis tidaklah menjadi suci walau disamak.  (Al Islam Su’aal wa Jawaab no.147632)

Imam At Tirmidzi berkata:

و قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ إِنَّهُمْ كَرِهُوا جُلُودَ السِّبَاعِ وَإِنْ دُبِغَ وَهُوَ قَوْلُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ وَشَدَّدُوا فِي لُبْسِهَا وَالصَّلَاةِ فِيهَا قَالَ إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ إِنَّمَا مَعْنَى قَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ جِلْدُ مَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ هَكَذَا فَسَّرَهُ النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ و قَالَ إِسْحَقُ قَالَ النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ إِنَّمَا يُقَالُ الْإِهَابُ لِجِلْدِ مَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ

Sebagian ulama` dari kalangan sahabat Nabi ﷺ  dan selain mereka tetap memakruhkan kulit binatang buas meskipun telah disamak. Ini adalah pendapat Abdullah Ibnul Mubarak, Ahmad dan Ishaq.

Dan mereka bersikap tegas dalam memakainya,  serta mengenakannya dalam shalat. Ishaq bin Ibrahim berkata, “Sesungguhnya  makna dari sabda Rasulullah ﷺ, ‘Kulit apapun jika disamak, maka ia menjadi suci’, maksudnya adalah kulit dari hewan yang boleh dimakan dagingnya. Demikianlah yang dijelaskan oleh An Nadhr bin Syumail.”

Ishaq berkata lagi, Nadhar bin Syumail mengatakan; ungkapan disamak, adalah untuk kulit dari binatang yang dagingnya boleh dimakan.”  (Ibid)

Dalil-Dalil pelarangan begitu kuat, di antaranya:

Dari Abul Malih bin Usamah, dari ayahnya, dia berkata:

أنَّ رَسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم نهى عن جُلودِ السِّباعِ

Bahwa Rasulullah ﷺ melarang kulit hewan buas.

(HR. Abu Daud no. 4132, At Tirmidzi no. 1771, Imam An Nawawi mengatakan: Shahih. Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdab, 1/220)

Hadits lain:

 عَنْ خَالِدٍ قَالَ وَفَدَ الْمِقْدَامُ بْنُ مَعْدِيكَرِبَ عَلَى مُعَاوِيَةَ فَقَالَ لَهُ

أَنْشُدُكَ بِاللَّهِ هَلْ تَعْلَمُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُبُوسِ جُلُودِ السِّبَاعِ وَالرُّكُوبِ عَلَيْهَا قَالَ نَعَمْ

Dari Khalid, ia berkata; Al Miqdam bin Ma’dikarib datang kepada Mu’awiyah sebagai utusan kemudian berkata; saya bersumpah kepada Allah dan bertanya kepadamu, apakah engkau mengetahui bahwa Rasulullah ﷺ melarang memakai kulit binatang buas dan menaikinya? Ia berkata; ya.

(HR. An Nasa’i no. 4255, Shahih)

Kedua. BOLEH

BOLEH digunakan selama sudah disamak sesuai keumuman hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Kulit apapun jika disamak, maka ia menjadi suci.”

Ada pun larangan memakai kulit hewan buas maksudnya adalah jika kulit itu belum disamak.

Imam Taqiyuddin Al Hishniy Rahimahullah mengatakan:

الْحَيَوَان الَّذِي ينجس بِالْمَوْتِ إِذا دبغ جلده يطهر بالدباغ سَوَاء فِي ذَلِك مَأْكُول اللَّحْم وَغَيره 

Hewan yang menjadi najis karena matinya, jika disamak kulitnya maka akan menjadi suci karena samak itu, sama saja apakah hewan itu bisa dimakan atau tidak.

(Kifayatul Akhyar, Hal. 18)

Syaikh Yasir Burhamiy berkata:

فالصحيح أن جلد الثعبان داخل في عموم قول النبي -صلى الله عليه وسلم-: (أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ) (رواه أحمد والترمذي، وصححه الألباني)، وعند مسلم: (إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ).

Yang benar adalah kulit ular termasuk keumuman hadits Nabi ﷺ :  _”Kulit apa pun yang disamak maka itu menjadi suci.” (HR. At Tirmidzi, Ahmad, dishahihkan oleh Al Albani)

Dan Shahih Muslim: “Jika kulit sudah disamak maka itu mensucikan.” (selesai)

Demikian …

Jalan keluarnya adalah walau kulit ular diperselisihkan, lebih baik ditinggalkan.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

أنه لا حرج في استعمال الأشياء المصنوعة من جلد الحيوان المأكول اللحم ، وأما المصنوع من جلود السباع ، فلا يجوز استعماله مطلقا .

وأما ما صنع من جلد حيوان غير مأكول اللحم ، فالأولى ترك استعماله ؛ لقوة الخلاف فيه 

Tidak masalah memanfaatkan apa saja yang terbuat dari kulit hewan yang bisa dimakan dagingnya, ada pun yang terbuat dari kulit hewan buas tidak boleh memakainya secara mutlak.

Ada pun apa-apa yang terbuat dari kulit hewan yang tidak bisa dimakan dagingnya, maka lebih utama ditinggalkan, karena begitu kuat perselisihan tentang itu.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 221753)

Demikian. Wallahu a’lam