Hukum Bisnis Edc Cash

Pertanyaan  

Assalamu’alaikum wr wb,Saya ingin bertanya di lingkungan kecamatan saya ada usaha yang dinamai edcash setiap anggota harus mengajak 30 org yg nantinya setiap org diharuskan menyetorkan uang 500.000 dan dalam waktu 10 bulan setiap anggota masing2 akan mendapatkan uang sebanyak 10.000.000. Itu namanya transaksi apa ya ustadz? Dan bolehkah dalam syariah?

Jawaban
Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA.

Waalaikumussalam wrwb

Harus dipastikan beberapa hal berikut;

  1. Dana tersebut digunakan untuk apa? Jika digunakan untuk melakukan investasi, investasi apa?
  2. Jika ada cashback, apakah cashback ini pinjaman berbunga atau bagi hasil, return, atau imbal hasil?

Inti dari kedua pertanyaan tersebut adalah syariat Islam memastikan bahwa tidak boleh imbal hasil tersebut atas usaha yang tidak halal, seperti kredit berbunga (pinjaman ribawi) dan transaksi tidak halal lainnya. Akan tetapi, transaksinya harus halal, bebas dari transaksi yang tidak halal, seperti investasi bagi hasil dan trading.

Begitu pula jenis usaha yang dikelola harus jelas di mana tempatnya, siapa yang mengelola, termasuk halal dan legal menurut perundang-undangan. Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah SAW;

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah SAW melarang jual beli (yang mengandung) gharar.” (HR. Muslim)

Untuk memitigasi risiko agar setiap modal investasi sesuai peruntukan serta terhindar dari risiko bisnis, risiko kredit, dan sejenisnya sebagaimana penegasan Ibnu Taimiyah;

الْخَطَرُ خَطَرَانِ : خَطَرُ التِّجَارَةِ الَّتِى لَا بُدَّ منِهْ، وَالْخَطَرُ الْمَيْسِرُ الَّذِيْ يَتَضَمَّنُ أَكْلَ أَمْوَالِ النَّاِس بِالْبَاطِل

“Resiko terbagi menjadi dua, yang pertama adalah resiko bisnis, ini merupakan resiko yang harus diambil oleh para pebisnis. Yang kedua adalah maisir, yang berarti memakan harta orang lain dengan cara yang batil”.