Hukum Bekerja di Bank Konvensional

Pertanyaan  

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,

Ustadz, bagaimana hukum bekerja di bank konvensional?

Jawaban
Ustadz DR. Oni Sahroni, MA

Waalaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh,

Bekerja di bank konvensional tidak diperkenankan karena transaksi yang ada di bank konvensional adalah ribawi atau pinjaman berbunga. Seluruh produk bank konvensional berbasis pinjaman bunga, bank sebagai kreditor dalam produk financing dan nasabah sebagai debitur dalam produk funding. Setiap yang disyaratkan antara bank konvensional dan nasabah adalah pinjaman berbunga yang dilarang dalam Islam.

Hal ini sesuai dengan kaidah,

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا

“Setiap pinjaman yang memberikan manfaat / benefit (yang dipersyaratkan) bagi kreditur itu riba”.

Selanjutnya, diharuskan mencari usaha dan tempat kerja yang baru dan halal yang bisa mencukupi kebutuhan pribadi, keluarga, dan aktivitas sosial. Selama masa pencarian tersebut, diperkenankan untuk bekerja di tempat yang lama (di bank konvensional) sampai mendapat pekerjaan yang baru. Ini sesuai dengan kaidah darurat, yaitu tidak ada alternatif lain yang halal atau ada, tetapi sulit untuk dipenuhi, kebutuhannya adalah kebutuhan sekunder dan primer, dan diperbolehkan secara temporal sesuai dengan kaidah ushul,

الْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ

“Keperluan (akan sesuatu) dapat menempati posisi (setara dengan) darurat”;

الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَات

“Keadaan darurat (menyebabkan) dibolehkannya (hal-hal) yang terlarang”;

مَا اُبِيْحُ لِلضَّرُوْرَةِ يُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا

“Apa yang dibolehkan karena adanya darurat diukur menurut kadarnya”.