Pertanyaan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz suami saya kebetulan ambil kredit mobil dari koperasi kantornya, jadi koperasi diberi kucuran dana dari bank konvensional untuk pembelian mobil khusus karyawan. Apakah sistem kredit mobil yang diterapkan di kantor suami masih bersinggungan dengan riba? Karena pikir suami saya, dia nyicil ke koperasi bukan ke bank konvensional langsung.
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Kesimpulan jawaban
Jika pembelian kendaraan dari koperasi tersebut menggunakan skema yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah seperti jual murabahah atau sejenisnya, maka diperbolehkan walaupun modal koperasinya dari lembaga keuangan konvensional. Tetapi jika skemanya adalah kredit ribawi, maka tidak diperbolehkan dan harus mencari tempat lain yang halal sebagai tempat pembelian atau pembiayaan.
Penjelasan
Pertama, perbedaan mendasar antara koperasi dengan skema syariah dengan koperasi skema konvensional adalah koperasi syariah itu penjual, sedangkan koperasi konvensional adalah kreditor.
Sebagai kreditor, koperasi konvensional memberikan pinjaman kepada konsumen, dengan pinjaman tersebut konsumen membeli kendaraan dari dealer atau supplier. Selanjutnya membayar cicilan kepada koperasi konvensional.
Transaksi tersebut tidak diperkenankan karena total angsuran yang harus dibayarkan oleh konsumen kepada koperasi konvensional melebihi pokok pinjaman itu adalah bunga/riba jahiliyah sesuai dengan kaidah;
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا اِذَا كَانَ مَشْرُوطًا فِيْهِ نَفْعٌ لِلْمُقْرِض.
“Setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat adalah riba, jika dipersyaratkan bagi yang berpiutang (muqridh)”.
Kedua, jika bertransaksi dengan koperasi syariah, maka transaksi antara koperasi dengan konsumen adalah jual beli, dan pendapatan yang diterima perusahaan adalah margin yang halal.
Transaksi tersebut adalah jual beli sehingga pendapatan yang diterima koperasi adalah margin yang halal; bukan bunga/riba atas utang piutang. Karena jual beli berbeda dengan riba, di mana riba terjadi pada utang piutang (salah satunya meminjam uang dan dibayar dengan uang). Sedangkan dalam jual beli murabahah di koperasi syariah itu transaksi antar uang dengan barang. Oleh karena itu, jual beli tidak tunai bukan riba dan tidak ada hubungannya dengan riba.
Ketiga, dana lembaga keuangan konvensional itu boleh menjadi modal lembaga keuangan syariah sebagaimana pendapat sebagian ulama dan aspek ‘umum al-balwa.
Sesuai dengan kaidah umum al-balwa (sesuatu yang sulit dihindarkan) dan berdasarkan kaidah:
رفع الحرج والحاجة العامة
“Meminimalisir kesulitan dan memenuhi hajat umum”
Sebagaimana penegasan An-Nawawi:
قَالَ النَّوِوِيّ : اَلْخلْطُ فِيْ الْبَلَدِ حَرَامٌ لَّا يَنْحَصِرُ بِحَلاَلٍ يَنْحَصِرُ لَمْ يَحرُمْ الشِّرَاءُ مِنْهُ بَلْ يَجُوْزُ الْأَخْذُ مِنْهُ . إِلَّا أَنَّ يَقْتَرِنَ بِتِلْكَ الْعَيْنِ عَلَامَةٌ تَدُلُّ عَلَى أَنَّهَا مِنَ الْحَرَامِ فَإِنَّ لَمْ يَقْتَرِنْ فَلَيْسَ بِحَرَامٍ.
“Jika terjadi di sebuah negara, dana haram yang tidak terbatas bercampur dengan dana halal yang terbatas, maka dana tersebut boleh dibeli, bahkan boleh diambil kecuali ada bukti bahwa dana tersebut bersumber dari dana haram, jika tidak ada bukti, maka tidak haram”. (al-Majmu; syarhu al-muhadzdzab, Abi Zakariya al-Anshari, al-Mathba’ah al-muniriyah hal. 418, al-Bahru al-muhith, az-Zarkasyi, 1/342).
Semoga Allah memudahkan dan membimbing setiap langkah serta ikhtiar kita.