Pertanyaan
Assalamualaikum wr wb
Ketika kita mengajukan sebuah proposal kegiatan di yayasan tempat kita bernaung dengan anggaran yang sudah kita tentukan. Kemudian, ada kelebihan dari sisa uang kegiatan tersebut. Dari pihak panitia membagikan ulang tersebut sebagai bentuk uang lelah panitia. Bagaimana hukumnya ustad? Bolehkah?
Jika tidak boleh, kemudian kita sudah terlanjur menerima bagaimana hukumnya ustad. Dan jika infakkan uang yg kita terima apa boleh ustad?