Dana Kegiatan Masih Tersisa, Bolehkah kita bagikan?

Pertanyaan  

Assalamualaikum wr wb

Ketika kita mengajukan sebuah proposal kegiatan di yayasan tempat kita bernaung dengan anggaran yang sudah kita tentukan. Kemudian, ada kelebihan dari sisa uang kegiatan tersebut. Dari pihak panitia membagikan ulang tersebut sebagai bentuk uang lelah panitia. Bagaimana hukumnya ustad? Bolehkah?

Jika tidak boleh, kemudian kita sudah terlanjur menerima bagaimana hukumnya ustad. Dan jika infakkan uang yg kita terima apa boleh ustad?

Jawaban
Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A.

Wa’alaikumussalam wr. wb.

jika nilainya wajar  dan kebutuhan donasi / bantuan sudah terpenuhi, boleh diterima

tetapi jika ada rasa ragu, maka dapat diinfakkan untuk dhuafa. Wallahu A’lam

Konsultasi Terkait