Dana Kegiatan Masih Tersisa, Bolehkah kita bagikan?
da kelebihan dari sisa uang kegiatan tersebut. Dari pihak panitia membagikan ulang tersebut sebagai bentuk uang lelah panitia. Bagaimana hukumnya ustad? Bolehkah?
— Selengkapnyada kelebihan dari sisa uang kegiatan tersebut. Dari pihak panitia membagikan ulang tersebut sebagai bentuk uang lelah panitia. Bagaimana hukumnya ustad? Bolehkah?
— SelengkapnyaSaya dari kecil sering mendengar bisikan yang terkadang membisikan tentang masa depan, apa yang harus saya lakukan?
— Selengkapnya