Dana Kegiatan Masih Tersisa, Bolehkah kita bagikan?
da kelebihan dari sisa uang kegiatan tersebut. Dari pihak panitia membagikan ulang tersebut sebagai bentuk uang lelah panitia. Bagaimana hukumnya ustad? Bolehkah?
— Selengkapnyada kelebihan dari sisa uang kegiatan tersebut. Dari pihak panitia membagikan ulang tersebut sebagai bentuk uang lelah panitia. Bagaimana hukumnya ustad? Bolehkah?
— SelengkapnyaSaya bernazar ketika diterima kerja mau ngadain pengajian selametan, jika ada keluarga yang ngebantu nyumbang dana, apakah termasuk menyelesaikan nazar saya?
— Selengkapnya