Bolehkan Menyewakan Fasilitas Umum Dari Lahan Sewaan

Pertanyaan  

Assalamualaikum, Ustadz. Saya mengelola sebuah minimart syariah. Di depan toko ada lokasi parkir yang berfungsi sebagai fasilitas umum toko yang disediakan pengembang dan sebagian kecil lahan tersebut akan disewakan untuk pedagang kaki lima. Bagaimana pandangan syariah tentang hal ini?

Jawaban
Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA.

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Menyewakan lahan parkiran tersebut yang statusnya milik orang lain harus atas izin pemiliknya. Jika pemiliknya mengizinkan lahan parkiran tersebut disewakan oleh pemilik minimart dan menjadi pendapatannya, sah karena haknya telah direlakan. Akan tetapi, jika pemilik lahan tidak mengizinkan, meminta skema tertentu, atau bagi hasil yang akan menjadi donasi sosial, referensinya adalah hasil kesepakatan antara pemilik minimarket dan pemilik lahan. Hal ini sesuai kaidah fikih,

لَايَجُوْزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِيْ مِلْكِ الْغَيْرِ بِلَا إِذْنِ

“tidak diperkenankan setiap orang untuk mengambil dan memanfaatkan hak milik orang lain kecuali atas izinnya.”