Bolehkah Transaksi Bisnis Untuk Perayaan Agama Lain?

Pertanyaan  

Bagaimana menurut ustadz menerima orderan kue untuk hamper natal?

Catatan :

~yang pesan ke saya muslim yang di niatkan ingin memberikan hadiah kepada teman non muslim nya di hari bahagia mereka….

~yang pesan non muslim tapi di berikan kepada temannya yang muslim karena mereka sedang berbahagia ( yang non muslim ini mau make sure bahwa kue yang di makan temennya ini halal, karena dia tau ketika natal banyak kue yang di jual menggunakan rum/baileys)

Jawaban
Ustadz Farid Nu'man, SS

Bismillahirrahmanirrahim..

Prinsip awalnya, jual beli dengan non muslim pada benda-benda atau barang yang halal tentu halal.

Tetapi, masalah muncul ketika barang tersebut diketahui digunakan untuk menyemarakkan hari raya mereka. Khususnya natal, hari di mana mereka anggap lahirnya anak Tuhan, yaitu Nabi ‘Isa’ Alahissalam.

Sehingga hal itu bisa termasuk ikut menyemarakkan dan menyokong hari raya mereka.

Imam Ibnu Taimiyah mengatakan dalam Iqtidha Sirath Al Mustaqim:

فأمّا بيع المسلم لهم في أعيادهم ما يستعينون به على عيدهم من الطعام واللباس والرّيحان ونحو ذلك أو إهداء ذلك لهم فهذا فيه نوع إعانة على إقامة عيدهم المحرّم.

Ada pun Seorang Muslim menjual untuk mereka pada saat hari raya mereka, yang dengan itu dapat membantu pelaksanaan hari raya itu seperti makanan, pakaian, parfum, dan lainnya, atau memberikan hadiah kepada mereka, maka semua ini adalah bentuk pertolongan atas terlaksananya perayaan mereka yang diharamkan. (Hal. 229)

 

Imam Abdul Malik bin Habib Rahimahullah, seorang ulama Malikiyah, berkata:

ألا ترى أنّه لا يحلّ للمسلمين أن يبيعوا من النصّارى شيئا من مصلحة عيدهم؟ لا لحما ولا إداما ولا ثوبا ولا يُعارون دابّة ولا يعاونون على شيء من عيدهم لأنّ ذلك من تعظيم شركهم ومن عونهم على كفرهم

Apakah Anda tidak lihat bahwanya tidak halal bagi kaum muslimin menjual sesuatu  kepada kaum Nasrani apa-apa yang dimanfaatkan pada hari raya mereka ? Tidak boleh menjual daging,  pakaian, dipinjamkan hewan, dan tidak pula menolong mereka dgn  sesuatu pada hari raya mereka, sebab itu merupakan pemuliaan thdp kesyirikan mereka dan termasuk pertolongan atas kekafiran mereka. (Ibid, hal. 231)

Kita masih dapat berbuat kepada sesama manusia dalam hal-hal lain yang bukan urusan keagamaan.

Demikian. Wallahu a’lam