Pertanyaan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz, anak pertama saya tunarungu sejak lahir, sekarang berusia 7th dan sekolah di SLB, ada saudara yang menganjurkan kami untuk berobat ke tempat terapi, beliau seorang haji, setiap senin dan kamis tidak praktek/libur,ย ybs mengobati pasien dengan cara meletakkan telapak tangannya di pundak pasien selama bbrp menit, pasiennya ramai dan banyak yg berhasil sembuh, untuk yg berpenyakit berat cara pengangkatan penyakitnya melalui telor angsa, yg ingin saya tanyakan apakah berobat ke sana/ pengobatan seperti itu termasuk perbuatan syirik? terima kasih atas penjelasan ustadz. jazakumullahu khairan katsira ๐
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Bismillahirrahmanirrahim ..
Berobat dalam Islam adalah bagian dari usaha yang dibenarkan, selain doa dan bersabar.
Hal ini sesuai dengan hadits,ย Dari Abu Dardaโ Radhiallahu โAnhu, bahwa Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam bersabda:
ุฅูููู ุงูููููู ุฃูููุฒููู ุงูุฏููุงุกู ููุงูุฏููููุงุกู ููุฌูุนููู ููููููู ุฏูุงุกู ุฏูููุงุกู ููุชูุฏูุงููููุง ููููุง ุชูุฏูุงููููุง ุจูุญูุฑูุงู ู
โSesungguhnya Allah Taโala menurunkan penyakit dan obatnya, dan Dia jadikan setiap penyakit pasti ada obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan yang haram.โ
(HR. Abu Daud No. 3876, Imam Ibnul Mulaqin mengatakan: shahih. (Tuhfatul Muhtaj, 2/9). Imam Al Haitsami mengatakan: perawinya terpercaya. (Majmaโuz Zawaid, 5/86)ย )
Berobat dalam Islam diakui melalui berobat secara medis dan ilmiah, lalu hijaamah (bekam), dan ruqyah syar’iyyah. Ada pun kay (sundutan besi panas), diperselisihkan ulama.
Ada pun berobat dengan cara alternatif, maka kembali kepada apakah mengandung unsur-unsur yg dilarang oleh syariah? Misal, dengan sihir, ruqyah syirkiyah, ..? Jika ya, maka jauhi. Misal dengan bacaan-bacaan atau jampi yang bukan berasal dari Al Qur’an dan As Sunnah.
Ada pun memberikan syarat-syarat tertentu seperti harus membawa telur, atau contoh lain; kembang tujuh rupa, atauย darah ayam cemani, dan sejenisnya, maka ini bukan pengobatan yang dibenarkan oleh syariat. Nuansa kleniknya begitu kuat, maka jauhi, dan tempuhlah cara-cara yang wajar, syar’iy, dan tawakkal kepada Allah Ta’ala.
Demikian. Wa Shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa’ala alaihi wa Sallam