Bolehkah Meninggalkan Shalat Karena Terancam?

Pertanyaan  

Assalammualaikum ustad maaf saya mau bertanya, Saya punya temen yang baru masuk islam (mualaf) dan keluarganya tidak setuju, dia hanya bisa menjalankan solat ketika diluar rumah, karena ketika dia diri rumah dia di ancam untuk di bunuh, dia belum bisa keluar dari rumah karena ada hal yang harus di selesaikan. Dia meninggalkan solat subuh, isya sama magrib, Apakah solat itu bisa dia lakukan pas di PT (qodho) dalam keadaan aman? Jazakallah ustad

Jawaban
Ustadz Farid Nu'man, SS

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Seorang muslim yang dipaksa untuk melakukan dosa dan dia tidak berdaya menghindar, baik meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan, maka dia dimaafkan.

Allah Ta’ala berfirman:

مَن كَفَرَ بِٱللَّهِ مِنۢ بَعۡدِ إِيمَٰنِهِۦٓ إِلَّا مَنۡ أُكۡرِهَ وَقَلۡبُهُۥ مُطۡمَئِنُّۢ بِٱلۡإِيمَٰنِ وَلَٰكِن مَّن شَرَحَ بِٱلۡكُفۡرِ صَدۡرٗا فَعَلَيۡهِمۡ غَضَبٞ مِّنَ ٱللَّهِ وَلَهُمۡ عَذَابٌ عَظِيمٞ

Barangsiapa kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka akan mendapat azab yang besar.

(QS. An-Nahl, Ayat 106)

Dalam hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Allah Ta’ala memaafkan kesalahan umatku yang tidak sengaja, lupa, dan terpaksa untuk melakukannya.

(HR. Ibnu Majah, al Baihaqi, dan lainnya)

Ada pun tidak shalat karena ancaman pembunuhan oleh keluarganya sendiri, jelas itu udzur syar’i bagi dia. Dia pun sulit keluar karena posisinya adalah anak yang masih tergantung kepada orang tuanya. Dia dimaafkan.
Sebaiknya dia laporkan ke kepolisian tentang apa yang dialaminya, sebab perilaku keluarganya bertentangan dengan UU negara.

Sedangkan shalatnya apakah bisa diqadha dimasa-masa aman. Maka, ancaman pembunuhan atau kematian itu jelas udzur syar’i, maka upaya penyelamatan adalah hal yang wajib baginya, lalu menunda shalatnya sampai aman.

Imam Al ‘Izz bin Abdissalam Rahimahullah dalam Qawaid Al Ahkam Beliau berkata tentang mendahukan penyelamatan nyawa dibanding shalat:

تقديم إنقاذ الغرقى المعصومين على أداء الصلاة لأن إنقاذ الغرقى المعصومين عند الله أفضل من أداء الصلاة، والجمع بين المصلحتين ممكن بأن ينقذ الغريق ثم يقضي الصلاة.

Mendahulukan upaya penyelamatan org yg tenggelam dibanding shalat, krn upaya penyelamatan org yg tenggelam di sisi Allah lebih utama dibanding shalat. Dia memungkinkan dapat dua maslahat, yaitu menyelamatkan nyawa dan bisa mengqadha shalatnya. (Qawa’id Al Ahkam fi Mashalihil Anam, 1/66)

Demikian. Wallahu A’lam.