Bolehkah Mengantarkan Non Muslim Ke Tempat Ibadahnya?

Pertanyaan  

Assalamu’alaikum Ustadz, mohon ijin bertanya, Bagaimana hukumnya ketika seorang anak/menantu yang muslim diminta orangtuanya yang masih non muslim untuk mengantarkannya kebaktian di Gereja ?

Jawaban
Ustadz Farid Nu'man, SS

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim…

Tentang apakah boleh seorang muslim mengantarkan non muslim – walau itu orangtuanya- ke rumah ibadahnya untuk ibadah mereka, ini diperselisihkan para ulama. Sebagian mengatakan haram, sebab itu sama juga mengantarkan mereka ke tempat untuk menyembah kepada selain Allah Ta’ala.

Di antaranya adalah fatwa Imam Ibnu Hajar al Haitami Rahimahullah:

سئل : عن كافر ضل عن طريق صنمه فسأل مسلما عن الطريق إليه، فهل له أن يدل الطريق،

Imam Ibnu Hajar Al Haitami ditanya tentang seorang kafir yang tersesat jalan ke berhalanya, lalu bertanya kepada seorang muslim, maka bolehkah Muslim itu menunjukkan jalan tersebut?

فأجاب بقوله: ليس له أن يدله لذلك لأنا لا نقر عابدي الأصنام على عبادتها فإرشاده للطريق إليه إعانة له على معصية عظيمة فحرم ذلك.

Beliau menjawab: Muslim tersebut tidak boleh menunjukkan jalan itu, karena kita tidak boleh membiarkan penyembah berhala untuk menyembahnya. Menunjukkan jalan kepadanya berarti membantunya pada kemaksiatan yang besar, sehingga hal tersebut hukumnya haram. (Fatawa Imam Ibnu Hajar Al Haitami, 1/248)

Sementara ulama lain membolehkan jika memang ortuanya atau mertuanya tidak sanggup datang sendiri. Ini bagian dari berbakti kepada orang tua atau mertua.

Imam an Nafrawi mengatakan:

فيجب على الولد المسلم أن يوصل أباه الكافر إلى كنيسته إن طلب منه ذلك، وعجز عن الوصول بنفسه لنحو عمى؛ كما قاله ابن قاسم. انتهى.

Wajib bagi seorang anak muslim mengantarkan kedua orangtuanya yang kafir mengantarkan ke gereja jika mereka memintanya, karena mereka tidak bisa mendatanginya karena mereka buta, sebagaimana dikatakan Ibnu Qasim. (Al Fawakih Ad Dawani, 2/290)

Bagi seorang anak atau menantu, silahkan ambil sikap yang paling sedikit mendatangkan fitnah di keluarganya. Dalam masalah yang diperselisihkan seperti ini, bukan zonanya saling mengingkari.

Demikian. Wallahu a’lam.