Pertanyaan
Apa hukumnya menghadiri pesta pernikahan jika kedua pengantin berbeda agama (Muslim dan Non Muslim), jika menghadiri apakah Artinya turut memberi restu?
Jumhur (mayoritas) ulama menyebutkan bahwa hukum menghadiri undangan walimah (resepsi) pernikahan adalah wajib jika tidak ada uzur syar’i, berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا وَمَنْ لَمْ يُجِبْ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah; dicegah orang yang ingin mendatanginya dan diundang orang yang tidak ingin mendatanginya. Siapa yang tidak memenuhi undangan walimah maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Muttafaq alaih)
Akan tetapi, apabila terdapat uzur, maka seseorang boleh tidak mendatangi walimah. Termasuk uzur yang disebutkan adalah apabila di dalamnya terdapat kemunkaran sementara dia tidak dalam merubah kemunkarang tersebut.
Pernikahan beda agama dalam Islam tidak dibenarkan. Kecuali jika mempelai pria muslim dan mempelai wanitanya dari kalangan Yahudi dan Nashrani, itupun masih diperdebatkan antara yang membolehkan dan yang tidak, yang membolehkan pun menetapkan syarat-syarat ketat.
Perundang-undangan di negara kita melarang perkawinan beda agama, apapaun bentuknya. Karena itu tidak menghadiri walimah pada perkawinan seperti itu dibenarkan karena ada uzur syar’i yang menghalanginya sebab pernikahan tersebut tidak memenuhi standar keabsahan berdasarkan syariat Islam. Wallahu a’lam.