Bolehkah Barang Gadai Digunakan ?

Pertanyaan  

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,

Ustadz. Sudah menjadi kebiasaan di tempat kami bahwa mengelola barang jaminan, seperti tanah sawah produktif, menjadi hak yang memberi pinjaman (murtahin). Apa batas murtahin boleh memanfaatkan barang jaminan tersebut menurut pandangan syariah?

Jawaban
Ustadz DR. Oni Sahroni, MA

Waalaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh, 

Apabila ada transaksi utang piutang dengan jaminan barang tertentu, seperti sawah, kreditor (penerima jaminan atau gadai) tidak boleh memanfaatkan jaminan atau gadai tersebut karena setiap manfaat yang disyaratkan dan dinikmati oleh kreditor adalah riba sesuai dengan kaidah,

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا

“Setiap pinjaman yang memberikan manfaat / benefit (yang dipersyaratkan) bagi kreditur itu riba”.

setiap benefit atau keuntungan yang disyaratkan dan menjadi pendapatan kreditor adalah riba (riba jahiliyah).

 

Jika kreditor ingin memanfaatkan dengan cara yang halal, dapat melakukan pilihan berikut.

  1. Tidak ada persyaratan. Maksudnya adalah kreditor mau meminjamkan jika gadai tersebut dimanfaatkan sehingga pada saat tidak ada persyaratan. Jika tidak ada persyaratan dan debitur merelakan gadai tersebut dimanfaatkan, itu tidak termasuk riba karena kriteria riba adalah manfaat yang diterima kreditor disyaratkan, tetapi kalau tidak ada, itu diperkenankan sesuai dengan hadits Rasulullah,

    لاَ يُغْلَق الرَّهْنُ مِنْ صَاحِبِهِ الَّذِيْ رَهَنَهُ، لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ

    Artinya: “Barang gadai tidak menutup hak pemilik yang menggadaikannya, keuntungan untuknya dan kerugiannya menjadi tanggungannya.” (HR. Al-Hakim, Al-Daraquthni, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

  2. Selain meminjamkan, kreditor juga menyewa barang tersebut sehingga manfaat yang diterima bukan bunga atas utang piutang, melainkan jasa yang ia beli. Misalnya, kreditor meminjam uang Rp10 juta dengan jaminan motor dan ia meminjam motor tersebut selama dua bulan senilai Rp100 ribu maka manfaat motor yang digunakannya halal karena jasa yang telah ia beli.