Pertanyaan
Assalamualaikum, Ustadz. Saat ini saya memiliki beberapa pos utang riba (kartu kredit, KTA, leasing, dan sebagainya) dengan jumlah yang cukup besar dan ingin bisa terbebas dari utang riba. Mohon nasihat Ustadz karena lama-kelamaan jumlahnya melebihi kemampuan saya untuk mengangsur.
Waalaikumussalam. Transaksi dengan lembaga keuangan konvensional, khususnya transaksi kredit, adalah pinjaman berbunga atau ribawi yang tidak diperkenankan dalam Islam sebagaimana firman Allah,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah : 275).
begitu pula transaksi servis di lembaga keuangan konvensional walaupun misalnya bunganya didonasikan, tidak diambil, atau hanya sekadar fasilitas service juga tidak diperkenankan karena menguatkan lembaga keuangan konvensional.
Oleh karena itu, jika memiliki kredit atau fasilitas perbankan konvensional, cepat ditukar atau dilunasi, tetapi jika tidak punya kemampuan, take over-lah ke lembaga keuangan syariah. Jika tetap tidak mampu, dibayar sesuai angsuran dan tidak bermuamalah dengan lembaga keuangan konvensional. Untuk fasilitas service, seperti kartu kredit dan kartu debit, seharusnya tidak lagi menggunakannya. Selanjutnya, menggunakan fasilitas perbankan syariah.