KPR di Bank Syariah, Riba Kah?

Pertanyaan  

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,

Ustadz. Saya sudah tujuh tahun meminjam rumah di bank syariah. Saya khawatir kalau pinjaman ini termasuk riba, sedangkan sisa pinjaman tinggal delapan tahun lagi. Apa yang harus saya lakukan, Ustadz? Sementara itu, untuk melunasi ternyata sisa pinjaman masih besar (saya pinjam Rp200 juta dan bayar Rp500 juta selama 15 tahun).

Jawaban
Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA.

Waalaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh,

Pembiayaan KPR melalui bank syariah sudah sesuai dengan syariah karena seluruh produk bank syariah, termasuk KPR, telah memenuhi aspek syariah sebagaimana fatwa DSN MUI dan regulasi terkait serta diawasi oleh DPS di setiap bank syariah.

Skema yang digunakan oleh bank syariah sebagai penjual dengan nasabah sebagai pembeli ialah skema jual beli murabahah, ijarah muntahiyah bit tamlik, atau musyarakah mutanaqisah. Ketiga skema tersebut merupakan akad-akad yang sesuau dengan syariah dengan ketentuan dan tahapan transaksi yang sudah diatur dalam regulasi dan peraturan perundang-undangan yang bebas dari riba. Insya Allah.

Harga jual dalam transaksi tidak tunai lebih besar daripada harga tunai dan itu diperkenankan. Tidak hanya menurut DSN MUI, tetapi juga otoritas fatwa internasional, seperti Lembaga Fikih Rabithah Alam Islami di Mekkah dan Standar Syariah Internasional AAOIFI di Bahrain, bahwa jual beli tidak tunai boleh lebih besar daripada harga tunai. Misalnya satu kavling rumah dijual tunai Rp300 juta, sedangkan jika tidak tunai seharga Rp350 juta. Maka Rp50 juta menjadi margin yang halal dan pendapatan penjual dalam transaksi jual beli tidak tunai.

Konsultasi Terkait

Seputar Riba

Apakah hukum riba berlaku pada bank notes, yg tidak memiliki nilai intrinsik?
Bagaimana bila dgn seseorang debitur yg menunda pembayaran hutangnya sampai dengan 10 tahun sehingga nilai tukar (kurs) mata uang yg digunakan untuk membayar hutangnya sudah mengalami devaluasi hampir 100%

Selengkapnya