Pertanyaan
Assalamualaikum, Hampir 1 tahun saya cicil rumah subsidi pemerintah menggunakan KPR bank konvensional, apakah ini termasuk riba? Bagaimana hukumnya dan penjelasannya?
Waalaikumussalam,
Pertama, Jadi kredit KPR ini termasuk kategori pinjaman berbunga karena transaksi antara bank konvesional dengan nasabah adalah pinjaman berbunga , utang piutang. Oleh karena itu setiap bunga yang dibayarkan oleh nasabah atau setiap cicilan dan angsuran adalah pinjaman yang berbunga sesuai dengan kaidah
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا
“Setiap pinjaman yang memberikan manfaat / benefit (yang dipersyaratkan) bagi kreditur itu riba”.
Bahwa setiap bunga atau kelebihan yang didapatkan oleh kreditur atau bank konvensional atas jasa pinjamannya termasuk dalam kategori riba.
kedua, riba itu diharamkan baik nominalnya besar ataupun kecil karena kriterianya setiap jasa, setiap imbalan atas pokok pinjaman yang dipersyaratkan kreditur itu adalah riba.
Ketiga, oleh karena itu semaksimalkan mungkin harus dihindarkan. jika kredit itu sudah berjalan, maka jika bisa di tutup seluruh angsurannya itu adalah salahsatu solusinya. tetapi jika tidak memungkinkan maka dilakukan Take Over dan jika tidak memungkinkan pula karena kemampuan finansial terbatas maka bisa dilanjutkan karena darurat. setelah itu tidak bermuamalah lagi dengan transaksi konvensional. Wallahu A’lam.