Bisakah Orang yang Sakit Mengqashar Sholat

Pertanyaan  

Assalamualaikum Ustadz saya ingin bertanya,

1.Kaidah qashar dalam shalat ketika sakit, apakah ketentuan ketentuannya sama seperti halnya pada saat ketentuan qashar shalat pada seorang musafir.

2.Shalat qadha, kondisi kondisi seperti apakah yang membolehkan qadha dalam shalat dan seperti apa penyikapannya misal pada kasus : pasien pingsan, pasien tertidur, pasien post operasi.

3.Sholat bagi pasien yang mengalami pembukaan sempurna/lengkap pada waktu waktu jam shalat.

4.Tindakan abortus dengan indikasi kehamilan yang mdngancam kesehatan ibu.

5.Pemulasaraan jenazah bayi abortus yang sudah Berbentuk jasad/fisik.

Jazakallah khoir…

Jawaban
Ustadz Farid Nu'man, SS

Waalaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh,

  1. Seseorang yang menderita sakit, tidak boleh baginya melakukan qashar shalat. Sebab tidak ada faktor yang membolehkan qashar shalat selain safar. Itupun dengan sejumlah ketentuan yang berlaku.

Allah Taala berfirmn,

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ (سورة النساء: 101)

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengahsar shalat(mu)..” (QS. An-Nisa: 101)

Kalaupun ada keringanan yang dibolehkan bagi orang sakit menurut sebagian ulama adalah menjamak shalat, yaitu menggabungkan dua shalat dalam satu waktu. Hal ini dinyatakan oleh para ulama dalam mazhab Maliki dan Hambali. Adapun para ulama dalam mazhab Syafii dan Hanafi menyatakan tidak boleh. Namun sebagian ulama dalam mazhab Syafii membolehkan hal tersebut, di antaranya Al-Imam An-Nawawi (Lihat Kifayatul Akhyar, 1/140)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah mengatakan;

وَالْقَصْرُ سَبَبُهُ السَّفَرُ خَاصَّةً لَا يَجُوزُ فِي غَيْرِ السَّفَرِ وَأَمَّا الْجَمْعُ فَسَبَبُهُ الْحَاجَةُ وَالْعُذْرُ فَإِذَا احْتَاجَ إلَيْهِ جَمَعَ فِي السَّفَرِ الْقَصِيرِ وَالطَّوِيلِ وَكَذَلِكَ الْجَمْعُ لِلْمَطَرِ وَنَحْوِهِ وَلِلْمَرَضِ وَنَحْوِهِ وَلِغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْأَسْبَابِ فَإِنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ رَفْعُ الْحَرَجِ عَنْ الْأُمَّةِ

“Qashar sebabnya hanya safar. Tidak boleh (qashar) bagi orang yang tidak safar. Adapun jamak shalat sebabnya adalah karena adanya kebutuhan  dan uzur. Jika dibutuhkan, maka seseorang dapat menjamak saat safar, baik dekat ataupun jauh, demikian pula menjamak shalat ketika hujan dan semacamnya, juga karena sakit dan sebab-sebab lainnya. Karena maksudnya adalah terhindarinya kesulitan bagi umat (kalau shalatnya tidak dijamak).” (Majmu Al-Fatawa: 22/292)

  1. Perkara mengqadha shalat, yang dijelaskan berdasarkan nash hanyalah apabila lupa atau tidur. Yaitu berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam

إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنْ الصَّلَاةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Jika salah seorang di antara kalian tertidur sehingga terlambat shalat atau lupa, maka hendaklah dia melakukan shalat tersebut ketika ingat (atau bangun).” (HR. Muslim, no. 1104)

Maka ketika orang tersebut bangun dari tidurnya atau dia ingat dari lupanya, hendaknya dia segera melakukan shalat yang dia tinggalkan ketika tidur atau lupa.

Adapun terkait orang yang pingsan, tidak ada nash yang jelas dan langsung berbicara tentang masalah ini. Karena itu para ulama berijtihad masing-masing dan berbeda pendapat soal ini.

Ulama dari kalangan mazhab Maliki dan Syafii serta sebagian ulama dalam mazhab Hambali berpendapat bahwa orang yang pingsan tidak wajib qadha. Berdasarkan hadits riwayat dari Aisyah radhiallahu anha ketika dia bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam apakah orang yang pingsan wajib mengqadha shalat yang dia tinggalkan, beliau menjawab tidak wajib, kecuali ketika dia sadar, waktu shalat tersebut masih tersisa. (HR. Baihaqi dan Daruquthni)

Sedangkan para ulama dalam mazhab Hanafi berpendapat bahwa jika seseorang pingsan selama lima kali waktu shalat dia masih wajib mengqadhanya, tapi jika pingsan lebih dari itu, maka gugurlah seluruh kewajiban shalat selama dia pingsan. Adapun ulama dari kalangan mazhab Hambali berpendapat bahwa orang pingsan wajib mengqadha shalat (yang dia tinggalkan ketika pingsan).” (Lihat Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 5/268)

Selain itu perbedaan pendapat dalam masalah ini juga dikaitkan dengan perbedaan pandangan kepada siapa orang pingsan diqiyaskan. Jika diqiyaskan kepada orang yang tidur, maka wajib baginya mengqadhanya. Tapi jika diqiyaskan kepada orang gila yang gugur baginya berbagai kewajiban, maka tidak wajib baginya mengqadha shalatnya.

Para ulama umumnya menguatkan pendapat jumhur ulama yang tidak mewajibkan qadha bagi orang yang pingsan, akan tetapi jika masa pingsannya sebentar, lebih hati-hati bagi mereka untuk mengqadhanya.

Adapun orang yang baru selesai operasi, jika dia sudah sadar, maka dia wajib melakukan shalat sesuai kemampuannya, namun jika kesadarannya belum pulih akibat pengaruh obat bius misalnya, maka berlaku baginya hukum orang pingsan seperti disebutkan di atas. Wallahu a’lam.

  1. Jika yang dimaksud pembukaan sempurna di sini adalah wanita yang sedang melahirkan dan telah memasuki masa pembukaan yang sempurna, jika tidak mengeluarkan darah dan belum keluar bayinya, maka dia masih memiliki kewajiban shalat. Jika tidak mampu melakukannya ketika itu, maka dia dapat mengqadhanya ketika nanti sudah suci.

Adapun jika beberapa lama sebelum melahirkan mengeluarkan darah, maka para ulama berbeda pendapat soal ini. Sebagian ulama menyatakan bahwa darah tersebut adalah darah istihadhah yang berarti dia tetap wajib shalat, karena yang disebut darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Jika tidak sempat melakukannya, maka hendaknya dia mengqadha setelah masa sudi. Namun sebagian ulama berpendapat bahwa darah tersebut adalah darah nifas sedangkan sebagian ulama lainnya menganggapnya sebagai haidh dan karenanya gugur baginya kewajiban shalat dan tidak diwajibkan mengqadhanya.

Perbedaan pendapat dalam hal ini didasari pada perbedaan penilaian terhadap darah yang keluar tersebut, apakah dianggap sebagai darah nifas sebagaimana pendapat ulama dalam mazhab Hambali dan sebagian ulama dari mazhab Syafii, atau haidh sebagaimana pendapat ulama dalam mazhab Maliki atau istihadhah sebagaiman pendapat ulama dari kalangan mazhab Hanafi.

Jika dianggap sebagai darah nifas atau haidh maka gugur kewajiban shalatnya dan tidak wajib qadha. Jika dianggap sebagai darah istihadhah maka kewajiban shalatnya tetap berlaku dan harus dia qadha setelah masa suci.

Menurut hemat kami darah tersebut adalah nifas jika keluar mengiringi proses kelahiran. Karenanya gugur kewajiban shalatnya dan tidak wajib qadha. Wallahu a’lam.

  1. Terkait aborsi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya no. 4 tahun 2005 telah mengeluarkan fatwa yang intinya diharamkan melakukan aborsi sejak adanya janin dalam kandungan. Akan tetapi aborsi dibolehkan kalau ada uzur, baik bersifat darurat ataupun hajat. Di antara keadaan darurat adalah apabila kehamilan mengancam nyawa si ibu. (Lihat Kumpulan Fatwa MUI, cet. 2015, hal. 486)
  2. Jenazah bayi abortus jika ketika lahir terdapat tanda-tanda kehidupan seperti menangis-nangis atau bergerak-gerak, maka para ulama sepakat menyatakan dia wajib dimandikan dikafani dishalatkan dan dikuburkan sebagaimana layaknya manusia biasa.

Namun jika lahir dalam keadaan meninggal sedangkan usianya sudah melewati empat bulan, para ulama berbeda pendapat. Tapi pendapat yang dikuatkan, di antaranya oleh para ulama dalam mazhab Syafii, adalah bahwa bayi tersebut tidak dishalatkan, tapi cukup dimandikan lalu dikafani kemudian dikubur.

Adapun jika lahir dalam keadaan meninggal dunia, jika usia janinnya kurang dari empat bulan, maka cukup dikafani lalu dikuburkan, tidak dimandikan dan tidak dishalatkan, hal itu jika janinnya sudah berbentuk manusia. Jika masih belum berbentuk seperti misalnya hanya gumpalan daging saja, maka cukup ditanam begitu saja apa adanya. (Lihat Al-Majmu Syarhul Muhazzab, Imam An-Nawawi, 5/257)