Pertanyaan
Istri saya menyumbang (sedeqah) untuk anak yang tidak bisa membayar uang hari besar agama non muslim. Anak ini yatim piatu. Jadi selalu kena marah sama bendahara sekolah karena tidak bisa bayar uang hari natal. Apa hukum menurut Tauhid?
Menyumbang atau bersedekah adalah perbuatan baik. Namun menyumbang atau bersedekah untuk perayaan hari besar agama lain tidak dibolehkan, karena ini sudah masuk perkara ibadah yang kita dituntut untuk berlepas diri dari ibadah agama lain dan tidak ikut andil menolong peribadatan mereka. Adapun berbuat baik dalam keseharian dan dalam urusan dunia tetap diperintahkan.
Terkait kondisi khusus yang dialami anak yatim piatu tersebut, semoga tidak mengapa membantu dia untuk menghindari kemungkinan buruk yang dia alami akibat tidak ikut menyumbang. Namun, mestinya diutamakan upaya lain untuk membantu anak tersebut, misalnya membantu menyampaikan kepada pihak sekolah untuk memaklumi kondisinya. Wallahu a’lam.