Berhutang Untuk Berqurban dan Arisan Qurban

Pertanyaan  

Bolehkah berhutang untuk berqurban ? bagaimana dengan arisan qurban?

Jawaban
Ustadz Farid Nu'man, SS

Bismillah wal hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa Ba’d:

Kami akan jawab menjadi dua bagian sesuai pertanyaannya.

Pertama. Berqurban dengan biaya dari hutang.

Tidak ada larangan dalam nash, tentang melakukan amal shalih yang sifatnya maaliyah (harta) seperti qurban, aqiqah, dan haji , yang pembiayaannya berasal dari hutang. Maka, dia kembali pada bab hutang piutang yang memang dibolehkan syariat. Dengan catatan:

  • Ketika dia berhutang mesti dalam keadaan yakin mampu membayarnya
  • Hutang tersebut tidak menambah beban berat hutang lama yang masih banyak dan belum dilunaskan, sebab, semua ibadah qurban ini memang dianjurkan bagi mereka yang sedang dalam keadaan lapang rezeki dan istitha’ah (mampu).

Para ulama salaf pun melakukannya, dan mereka tidak memandang masalah dengan berhutang untuk berqurban (atau juga aqiqah). Dalam Tafsir-nya, Imam Ibnu Katsir menceritakan dari Imam Sufyan Ats Tsauri tentang Imam Abu Hatim (riwayat lain menyebut Imam Abu Hazim) yang berhutang untuk membeli Unta buat qurban.

وقال سفيان الثوري: كان أبو حاتم يستدين ويسوق البُدْن، فقيل له: تستدين وتسوق البدن؟ فقال: إني سمعت الله يقول: { لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ }

Berkata Sufyan Ats Tsauri: Dahulu Abu Hatim berhutang untuk membeli Unta qurban, lalu ada yang bertanya kepadanya: “Anda berhutang untuk membeli unta? Beliau menjawab: Saya mendengar Allah Ta’ala berfirman: Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta kurban tersebut).” (Q.s. Al Hajj:36). (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 5/426)

Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah menceritakan dari Al Haarits tentang dialog antara Imam Ahmad bin Hambal dan Shalih (anaknya), katanya:

وقال له صالح ابنه الرجل يولد له وليس عنده ما يعق أحب إليك أن يستقرض ويعق عنه أم يؤخر ذلك حتى يوسر قال أشد ما سمعنا في العقيقة حديث الحسن عن سمرة عن النبي كل غلام رهينة بعقيقته وإني لأرجو إن استقرض أن يعجل الله الخلف لأنه أحيا سنة من سنن رسول الله واتبع ما جاء عنه انتهى

Shalih –anak laki-laki Imam Ahmad- berkata kepadanya bahwa dia kelahiran seorang anak tetapi tidak memiliki sesuatu buat aqiqah, mana yang engkau sukai berhutang untuk aqiqah ataukah menundanya sampai lapang keadaan finansialnya. Imam Ahmad menjawab: “Sejauh yang aku dengar, hadits yang paling kuat anjurannya tentang aqiqah adalah hadits Al Hasan dari Samurah, dari Nabi bahwa, “Semua bayi tergadaikan oleh aqiqahnya,” aku berharap jika berhutang untuk aqiqah semoga Allah segera menggantinya karena dia telah menghidupkan sunah di antara sunah-sunah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan telah mengikuti apa-apa yang Beliau bawa. Selesai. (Tuhfatul Maudud fi Ahkamil Maulud, Hal. 64. Cet. 1, 1971M-1391H. Maktabah Darul Bayan)

Demikianlah kebolehan berhutang untuk berqurban, namun “boleh” bukan berarti lebih utama, sebab lebih utamanya adalah justru membayar hutang dahulu, bukan menambah dengan hutang baru. Membayar hutang adalah wajib, dan tidak ada khilafiyah atas kewajibannya, sedangkan berqurban adalah sunah muakadah bagi yang sedang lapang rezeki menurut jumhur ulama, kecuali Imam Abu Hanifah yang mengatakan wajib. Maka, wajar jika sebagian ulama justru menganjurkan untuk melunaskan hutang dulu barulah dia berqurban jika sudah lunas hutangnya.

Bagaimana dengan hutang yang jangka waktunya panjang, seperti cicilan mobil atau rumah yang mencapai belasan tahun? Apakah orang seperti ini harus menunggu belasan tahun dulu untuk berqurban?

Tidak juga demikian, dia bisa dan boleh saja berhutang untuk qurban selama memang dia mampu untuk melunasinya dan tidak mengganggu cicilan lainnya. Tetapi, bukan pilihan yang bijak jika dia tetap ngotot berhutang tetapi keluarganya sendiri sangat merana hidupnya, atau ada kebutuhan mendesak seperti biaya sekolah yang besar, rumah sakit, dan semisalnya.

Wallahu A’lam

Kedua. Arisan untuk Qurban.

Arisan adalah beberapa orang mengumpulkan uang, lalu diundi atau dengan menggunakan nomor urut, maka siapa yang keluar namanya atau namanya lebih dahulu dalam urutan, maka dialah yang mendapatkan uang tersebut untuk membeli hewan qurban.

Ini bukanlah judi, karena semua peserta akan mendapatkan gilirannya, dan tidak ada yang dirugikan. Ada pun judi, bisa jadi ada orang yang menang berkali-kali, sementara yang lain sama sekali tidak dapat undian sampai judi itu selesai. Dan, arisan menjadi judi jika sekali kocok keluar satu atau beberapa nama, setelah itu bubar, padahal masih banyak orang lain yang tidak dapat.

Nah, arisan secara substansi adalah SAMA dengan berhutang, karena uang yang dia dapatkan merupakan hasil kumpulan dari uang peserta lainnya, sehingga dia memiliki hutang kepada peserta lainnya. Jika demikian, maka boleh-boleh saja arisan qurban sebagaimana hutang untuk berqurban. Wallahu A’lam