Pertanyaan
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.Afwan ustadz mengganggu, ana mau tanya..Apa hukumnya berfoto ketika kita memakai pakaian ihram? Jazakallah khairan.
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Bismillahirrahmanirrahim..
Foto jika ada hajat untuk itu boleh-boleh saja menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama zaman ini. Hanya saja jika tujuan foto adalah untuk pamer, riya’, maka itu terlarang. Terlarang karena tujuannya bukan karena fotonya semata.
Sebagian ulama mengharamkan foto makhluk bernyawa secara mutlak, karena itu masuk kategori menggambar yang diharamkan. Inilah yang diikufi oleh umumnya ulama Saudi seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Syaikh Shalih Al Fauzan, dan lainnya, kecuali darurat seperti paspor, ktp, dan sejenisnya. Ada pun Syaikh Utsaimin membolehkan asalkan tidak untuk dipajang, disimpan saja.
Sedangkan ulama lain, menganggap tidak masalah foto makhluk bernyawa asalkan sopan, tidak mengumbar aurat. Sebab itu bukan lukisan, tapi penahanan cahaya dan memunculkan bayangan. Sama dengan bercermin. Itu adalah asli objek makhluk tersebut, tidak ada proses melukis atau menggambar untuk menyerupai. Inilah pendapat Syaikh Bakhit Al Muthi’i, Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Syaikh Jad Al Haq, Syaikh Ali Jum’ah, dan lainnya.
Demikian. Wallahu A’lam