Beli Rumah Dengan Utang di Bank Konven

Pertanyaan  

Assalamualaikum, Ustadz. Apakah boleh saya pinjam uang di bank untuk beli rumah? Alasannya, sudah 15 tahun saya mengontrak dan empat anak saya mulai besar. Sebagai PNS, hanya itu sumber keuangan saya.

Jawaban
Ustadz DR. Oni Sahroni, MA

Waalaikumussalam.

Mengajukan kredit apa pun ke bank konvensional tidak diperkenankan karena merupakan bagian dari pinjaman berbunga yang diharamkan dalam Islam sebagaimana firman Allah, dan sebagaimana yang ditegaskan dalam Standar Syariah Internasional AAOIFI bahwa transaksi yang terjadi di bank konvensional adalah pinjaman berbunga.

Akan tetapi, jika pengajuan tersebut melalui bank syariah, diperkenankan karena seluruh skema dalam produk tersebut sudah didesain sesuai syariah, baik skema jual beli murabahah, IMBT, maupun musyarakah mutanaqisah.

Akan tetapi, jika pada praktiknya terjadi kondisi darurat, tidak ada pilihan yang sesuai syariah atau ada tapi tidak punya kemampuan karena alasan jaminan atau sejenisnya dan kebutuhan akan rumah tersebut merupakan kebutuhan sekunder atau primer, diperkenankan mengajukan karena darurat dengan catatan. Pada saat ada kemampuan harus ditutup dan dilunasi lalu take over ke bank syariah agar tidak lagi bermuamalah dengan bank konvensional. Mudah-mudahan Allah memudahkan ikhtiar kita.