Bekerja di Perusahaan yang Membantu Ibadah Nonislam

Pertanyaan  

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh, Afwan ana mau tanya ustadz Ana kerja di perusahaan farmasi bagian keuangan marketing, Sering perusahaan mengadakan event/sponsorship ke rumah ibadah misal masjid, gereja dan wihara. Dari perusahaan memberikan sumbangan berupa uang atau produk ke rumah ibadah, atau mengadakan event menggunakan SPG, Dan transaksi tersebut ana input di sistem dan ditransfer uang nya, Pertanyaan nya, bagaimana hukumnya jika ana memproses transaksi2 tersebut terutama yang ke gereja atau wihara ?

Apakah ana berdosa seakan2 ana mendukung tempat ibadah orang kafir meskipun itu memang tanggung jawab ana yang diberikan perusahaan

Jawaban
Ustadz Farid Nu'man, SS

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Setelah kami perhatikan, jenis pekerjaannya sendiri yaitu bagian keuangan marketing adalah jenis profesi yang mubah.

Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata:

والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتى يقوم دليل على البطلان والتحريم

Hukum asal dalam berbagai perjanjian dan muamalat adalah sah sampai adanya dalil yang menunjukkan kebatilan dan keharamannya.

(I’lamul Muwaqi’in, 1/344)

Tapi, perusahaan tempat bekerja ternyata bekerja sama dengan gereja atau vihara baik berupa acara, kegiatan, dan kesemarakkan acara ritual keagamaan mereka.

Seorang muslim dilarang untuk bekerjasama dalam dosa, kejahatan, dan pelanggaran lainnya. Dan, puncak dari dosa adalah kekafiran kepada Allah ﷻ, kemudian maksiat-maksiat besar setelahnya seperti durhaka kepada kedua orangtua, sumpah palsu, membunuh, berjudi, zina, mabuk, dan semisalnya.

Maka, semua akifitas yang memfasilitasi terwujudnya penyembahan kepada selain Allah (seperti yang terjadi di Gereja dan Vihara), dan berbagai dosa lainnya, adalah terlarang.

Hal ini berdasarkan firman Allah ﷻ:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan janganlah saling menolong dalam dosa (al itsmu) dan permusuhan (al ‘udwaan). (QS. Al Maidah: 2)

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata:

وينهاهم عن التناصر على الباطل والتعاون على المآثم والمحارم

Allah ﷻ melarang mereka menolong dalam kebatilan, dan saling menolong dalam dosa dan perkara-perkara yang haram. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 2/13)

Imam Al Baghawi Rahimahullah mengatakan:

قيل: الإثم: الكفر، والعدوان: الظلم، وقيل: الإثم: المعصية، والعدوان: البدعة.

Dikatakan bahwa maksud Al Itsmu (dosa) adalah kekufuran. Maksud Al ‘Udwaan adalah kezaliman. Dikatakan pula Al Itsmu adalah maksiat, dan Al ‘Udwaan adalah bid’ah. (Ma’aalim At Tanziil, 2/9)

Maka, membantu terwujudnya maksiat, penyembahan kepada selain Allah ﷻ, atau kemakmuran tempat ibadah selain Allah, maka itu sama juga membantu kepada penyembahan selain Allah ﷻ.

Kaidah fiqih menyebutkan:

ما ادى الى الحرام فهو حرام

Apa-apa yang mengantarkan kepada keharaman maka hal itu juga haram.

(Imam Izzuddin bin Abdussalam, Qawaid Al Ahkam fi Mashalihil Anam, 2/184)

Namun, karena posisi kita lemah, sebagai karyawan biasa dan tidak ada power mengarahkan. Maka, semoga Allah ﷻ memaafkannya jika hati kita membenci hal itu dan tetap tidak meridhainya. Ibaratnya ada kemungkaran di mata kita tapi kita lemah, maka ubahlah dengan hati dengan membencinya. Posisi kita memang tidak secara langsung membantu kemaksiatan dan acara-acara keagamaan mereka. Tapi, hasil-hasil kerja kita yang dimanfaatkan untuk kelancaran acara mereka.

Jika kita ingin resign, dan mencari yang lebih bebas dari hal itu, dan lebih menenangkan hati dalam bekerja, tentu itu lebih baik. Semoga Allah ﷻ ganti dengan yang lebih baik.

Demikian. Wallahu a’lam