Apakah Transaksi KPR Mengandung RIBA ?

Pertanyaan  

Assalamualaikum, Ustadz. Apakah KPR masuk kategori riba?

Jawaban
Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA.

Waalaikumussalam. Membeli rumah melalui bank konvensional adalah pinjaman berbunga yang tidak diperkenankan karena merupakan bagian dari pinjaman berbunga yang tidak diperbolehkan oleh Allah sesuai firman-Nya,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqarah : 275).

 

Pembeli tersebut sebenarnya adalah debitur yang meminjam sejumlah dana kepada lembaga keuangan, seperti bank konvensional. Uang tersebut digunakan untuk membeli rumah. Transaksi antara yang bersangkutang dan bank konvensional adalah pinjaman berbunga yang tidak diperkenankan dalam Islam.

 

Oleh karena itu, cara dengan pinjan berbunga ini tidak boleh menjadi pilihan apalagi menjadi kebiasaan dalam memenuhi kebutuhan, seperti rumah. Membeli rumah kepada personal atau lembaga keuangan harus sesuai syariah, seperti yang dilakukan oleh bank syariah dengan menggunakan skema murabahah, ijarah muntahiyah bit tamlik, atau musyarakah mutanaqisah. Semoga Allah memberkahi setiap ikhtiar kita.