Pertanyaan
Assalamualaikum Ustadz mau bertanya, tetangga saya mengurusi tanah orang dan menanam tanaman diatas lahan tersebut (pisang, ubi, sayur2an, dll). Ketika tanaman tersebut sudah berbuah, si pemilik tanah menjualnya ke orang lain, pertanyaannya, apakah hukum buah dan tanaman tersebut bagi yg mengelola tanah ? Mohon penjelasannya ust n ustadzah… Bolehkan yg menanam mengambilnya atau tak boleh?
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Bismillahirrahmanirrahim ..
Seharusnya, si pemilik tanah memberikan upah (ujrah) bagi yang mengelola tanahnya dengan menanamkan beragam tanaman buah-buahan itu, dengan akad ijarah (sewa), yaitu menyewa skill, tenaga, dan waktu si pengelola.
Para ahli, memaknai ijarah adalah:
عَقْد يَرِدُ على المَنَافع بِعِوضِ
Akad perjanjian yg mendatangkan sejumlah manfaat dengan memberikan imbalan.
Jika dia tidak memberikan imbalan maka pemiliknya telah melalukan kezaliman. Pengelola boleh menuntutnya atau memilih untuk bersabar.
Kecuali, jika sejak awal pengelola memang hanya ingin bantu dan menolong pemilik tanah, tidak ada keinginan untuk diberikan upah. Dikasih atau tidak, dia tidak mempermasalahkan, maka ini tidak apa-apa. Itu adalah menolong dalam kebaikan dan Insya Allah akan mendapatkan pahala dari Allah Ta’ala.
Demikian. Wallahu a’lam
Wa Shalallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa’ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam