Pertanyaan
Assalamualaikum wr wb, kejadian ini baru saya alami saat puasa Ramadhan. Jadi saya terpancing emosi karena tindakan orang lain. Lalu saya mengusir mereka agar mereka pergi dengan menggunakan suara tinggi. Apakah yang saya lakukan itu mengurangi pahala atau bahkan membatalkan puasa saya? Soalnya saya emosi karena tindakan orang lain.
Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh
Bismillahirrahmanirrahim
Marah-marah di saat puasa, dengan sebab yang tidak syar’i, semata-mata kesal, bukan marah karena di jalan Allah, seperti marah karena agama Islam dihina, Allah dan RasulNya dihina. Maka marah yang tidak syar’i tersebut mengurangi nilai pahala dan kualitas puasa, bukan pembatal puasa sama sekali. Ada pun marah yang karena Allah (al Ghadhab fi sabilillah) dibolehkan walau sedang puasa.
Di kitab fiqih mana pun, marah dan mencaci maki, bukanlah termasuk pembatal puasa. Hanya saja hendaknya menahan diri, mujahadah, untuk meredakan emosi, sebab itu bagian dari tujuan berpuasa; menjaga lisan, menjaga emosi.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهُلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ ، إِنِّي صَائِمٌ
“Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan laghwu (sia-sia) dan rofats (kotor dan keji). Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, ‘Aku sedang puasa, aku sedang puasa’.”
(HR. Ibnu Khuzaimah no. 1996. Syaikh Muhammad Mushthafa Al-A’zhami mengatakan; shahih)
Demikian. Wallahu A’lam.