Apakah Keputihan termasuk Najis ?

Pertanyaan  

Assalamualaikum Saya Ingin bertanya, Apakah keputihan termasuk najis? Jika iya, bagaimana hukumnya jika keluar setelah wudhu atau saat sholat. Terimakasih.

Jawaban
Ustadzah Herlini Amran, MA.

Waalaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh, Istilah keputihan perlu diperjelas kembali. Dalam wikipedia disebutkan Keputihan atau Fluor Albus merupakan sekresi vaginal pada wanita. Keputihan pada dasarnya dapat digolongkan menjadi dua golongan yaitu keputihan normal (fisiologis) dan keputihan abnormal (patologis). keputihan fisiologis adalah keputihan yang biasanya terjadi setiap bulannya, biasanya muncul menjelang menstruasi atau sesudah menstruasi ataupun masa subur. Keputihan patologis dapat disebabkan oleh infeksi biasanya disertai dengan rasa gatal di dalam vagina dan di sekitar bibir vagina bagian luar.

Secara umum istilah keputihan disebut juga dengan wadi yang keluar saat menjelang haid atau pada saat lelah dan capek maka hukumnya najis, kecuali karena penyakit yang keluar terus menerus, maka hukumnya diqiyaskan seperti istihahdoh.

Imam as Syafi’i dalam Kitab Al-Umm.

كل ما خَرَجَ من ذَكَرٍ من رُطُوبَةِ بَوْلٍ أو مَذْيٍ أو وَدْيٍ أو ما لاَ يُعْرَفُ أو يُعْرَفُ فَهُوَ نَجِسٌ كُلُّهُ ما خَلاَ المنى

“Setiap kencing, madzi, wadi atau sesuatu yang tidak diketahui atau diketahui yang keluar dari kemaluan maka semua hukumnya najis kecuali mani.”