Apakah Bank Milik Negara Tidak Termasuk Bank Riba ?

Pertanyaan  

Assalamualaikum, Ustadz. Apakah bank konvesional milik pemerintah tidak termasuk riba? Mengingat bank tersebut didirikan untuk kepentingan negara.

Jawaban
Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA.

Waalaikumussalam. Seluruh praktik ribawi dilarang dalam Islam dan berlaku umum, baik konsumtif maupun produktif, untuk fasilitas publik atau lainnya, dilakukan oleh personal atau pemerintah. Hal ini sebagaimana tiga firman Allah dalam Al-Qur`an yang menegaskan,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Artinya : “Padahal Allah Swt telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Q.S Al-Baqarah ayat 275).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda”. (QS Ali Imran : 130).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut)”. (QS Al-Baqarah : 278).

 

Para ulama menyimpulkan bahwa ketiga ayat ini menegaskan satu makna yang tidak terpisah, yaitu riba adalah manfaat yang diterima oleh kreditor yang disyaratkan untuk tujuan yang dilakukan oleh siapapun sesuai dengan kaidah;

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا.

Artinya: “Bahwa setiap manfaat yang diterima oleh kreditur atas jasa pinjamannya kepada debitur itu termasuk riba”.

 

 

Oleh karena itu, kita semaksimal mungkin menghindarkan diri dari praktik ribawi, termasuk ketika menunaikan kewajiban dalam mencari pendapatan dan sebagai seorang profesional. Selama dalam kewenangan kita untuk mencari pendapatan yang halal dan menghindari dari yang haram, itu menjadi sebuah keniscayaan.